SULAWESI SELATAN — Narasi tersebut tidak sepenuhnya akurat jika dimaknai sebagai setoran tunai langsung ke kas negara. Sumber internal Danantara menegaskan ada perbedaan fundamental antara dividen BUMN yang dikelola dan laba bersih Danantara yang dapat disetorkan kepada pemerintah.
Dua Sumber Penerimaan yang Berbeda
"Dividen BUMN yang dikelola Danantara dan setoran laba kepada negara itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak bisa kemudian angka dividen tertentu langsung diasumsikan sebagai jumlah yang otomatis masuk ke APBN," ujar sumber tersebut, Kamis (3/9).
Dalam skema saat ini, dividen dari perusahaan pelat merah seperti Pertamina, PLN, BRI, dan Telkom menjadi bagian dari dana kelolaan Danantara. Modal itu digunakan untuk menjalankan mandat investasi sekaligus meningkatkan nilai aset kelolaan.
Artinya, dana tersebut bekerja lebih dulu sebagai instrumen investasi sebelum sampai ke tangan negara. Danantara memiliki wewenang menempatkan modal di berbagai sektor strategis demi menumbuhkan nilai aset jangka panjang.
Setoran ke Negara Tidak Otomatis
Ketentuan pembagian laba kepada negara diatur jelas dalam Pasal 3H Undang-Undang BUMN. Pasal itu menyebut keuntungan Danantara dapat ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah dilakukan pencadangan untuk menanggung risiko investasi atau akumulasi modal.
Aturan teknisnya diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan beleid itu, laba Danantara dialokasikan ke tiga pos: cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara. Besaran setoran tidak ditentukan sepihak, melainkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Jadi bukan berarti tidak ada setoran kepada negara. Ada dan mekanismenya jelas. Tetapi besarannya harus melalui proses penetapan dan memperhitungkan pencadangan serta kebutuhan akumulasi modal. Itu yang perlu dilihat secara utuh," tambah sumber tersebut.
Kenapa Negara Tidak Langsung Menarik Dividen?
Pola ini sengaja dirancang sejalan dengan fungsi Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF). Sebagian hasil pengelolaan aset wajib dikunci sebagai bantalan risiko dan modal pertumbuhan. Dengan begitu, dana bisa diputar kembali untuk investasi baru, bukan sekadar dibagikan habis ke kas negara.
"Tujuannya bukan menahan manfaat untuk negara. Justru mandatnya adalah mengelola dan mengembangkan aset tersebut agar menghasilkan nilai yang lebih besar dan berkelanjutan. Negara tetap menjadi penerima manfaat akhirnya," jelas sumber itu.
Angka Rp 120 triliun yang disebut Menteri Keuangan masih bersifat potensi dividen dari BUMN-BUMN di bawah kelolaan Danantara. Nilai yang benar-benar masuk APBN pada 2026 ditentukan sejumlah variabel: realisasi laba tahun berjalan, kebutuhan pencadangan, serta keputusan presiden soal porsi setoran.
Selisih antara potensi dividen dan realisasi setoran inilah yang kerap memicu kesalahpahaman di ruang publik. Padahal, mekanisme yang berlaku justru memberi ruang bagi Danantara untuk memperbesar aset kelolaannya sebelum akhirnya berbagi hasil dengan negara.