MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS bersama seluruh kabupaten dan kota. Forum di Hotel Travellers Phinisi, Makassar, Kamis (17/9/2026), itu mempertemukan wakil bupati dan wakil wali kota selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) daerah, jajaran Dinas Kesehatan, sekretaris KPA, serta pemangku kepentingan terkait.
Rapat dibuka Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Dr. dr. H. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., MM., M.H. Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana KPA Kabupaten Barru, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr. Wahyuddin Adam, MARS.
Abustan: Samakan Persepsi Sebelum Menyusun Program
Abustan menyoroti pentingnya menyatukan persepsi dan pola kerja antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, penanggulangan HIV-AIDS membutuhkan langkah terintegrasi karena persoalan dan pola penyebarannya terus berkembang.
"Yang pertama, yang perlu kita lakukan hari ini, samakan dulu persepsi. Kalau provinsi kerjanya sendiri, kabupaten lain lagi, kota juga lain, kalau tidak seirama dan tidak satu langkah, susah kita," kata Abustan.
Ia menilai koordinasi perlu diperkuat pada tingkat teknis, terutama memperjelas pembagian peran antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, hingga Puskesmas. Pembagian itu mencakup pelaksanaan skrining, deteksi dini, pendampingan pasien, sampai kesinambungan pengobatan bagi orang dengan HIV.
Penanganan HIV Dinilai Bukan Urusan Sektor Kesehatan Semata
Menurut Abustan, penanganan HIV-AIDS tidak dapat ditempatkan hanya sebagai urusan sektor kesehatan. Persoalan tersebut perlu masuk dalam berbagai program pembangunan daerah dengan melibatkan perangkat daerah dan sektor lain yang berkaitan.
"Yang perlu diperkuat adalah bagaimana di kabupaten/kota mengambil langkah secara bersama. Kita perlu integrasi, semua sektor hadir dan membahas persoalan secara bersama," ujarnya.
Dalam aspek pembiayaan, Abustan menyebut keterbatasan fiskal daerah perlu dijawab melalui kolaborasi serta pemanfaatan berbagai sumber dukungan yang sah, termasuk melalui skema kemitraan.
RAD Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Selaras
Abustan mengusulkan penyelarasan Rencana Aksi Daerah (RAD) antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Langkah itu dinilai penting agar program penanggulangan HIV-AIDS disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Ia juga mendorong pengembangan sistem data HIV-AIDS yang lebih terintegrasi. Data yang terhubung antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota dinilai dapat membantu pemerintah melakukan pemetaan kasus, deteksi dini, menentukan sasaran intervensi, menyusun program, hingga melakukan evaluasi dengan lebih akurat.
963 Kasus Baru Tercatat Januari–Juli 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan perkembangan kasus HIV-AIDS di wilayah Sulsel dalam forum tersebut. Sepanjang 2025 ditemukan sebanyak 1.939 kasus baru, sementara pada periode Januari hingga Juli 2026 tercatat sekitar 963 kasus.
Kelompok usia 25 hingga 49 tahun menjadi kelompok dengan proporsi kasus terbesar, disusul kelompok usia 15 hingga 24 tahun. Data itu menunjukkan penguatan edukasi, pencegahan, dan deteksi dini masih menjadi pekerjaan penting, khususnya pada kelompok usia produktif.
Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan juga menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026 terdapat 9.492 orang yang masih menjalani pengobatan, dari total 13.969 orang yang pernah menjalani pemeriksaan sebagaimana dipaparkan dalam forum.
Ekosistem Pencegahan tanpa Stigma Jadi Sorotan
Rakor menekankan pentingnya membangun ekosistem pencegahan HIV yang etis, terkoordinasi, dan terbebas dari stigma terhadap orang dengan HIV. Deteksi dini, kemudahan akses layanan kesehatan, pendampingan berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting agar penanggulangan HIV-AIDS berjalan lebih efektif.
Penguatan penemuan kasus, kesinambungan pengobatan, serta keberlanjutan akses layanan menjadi bagian dari strategi menuju target Ending AIDS 2030. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan menindaklanjuti hasil rapat melalui penyelarasan program dan pembagian peran yang lebih jelas di tingkat teknis.