SULAWESI SELATAN — Penerimaan negara dari subsektor pertambangan mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik signifikan meski produksi batu bara nasional menurun. Kementerian ESDM mencatat PNBP batu bara saja menyentuh Rp66 triliun, sementara rata-rata produksi bulanan turun dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026. Fenomena ini memicu diskusi soal arah tata kelola minerba yang lebih menekankan nilai ekonomi ketimbang volume tambang.
Paragraf pembuka: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara mencatatkan kinerja impresif sepanjang delapan bulan pertama 2026. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan total penerimaan subsektor pertambangan mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026. Capaian ini menarik perhatian karena terjadi di tengah penurunan volume produksi batu bara nasional.
PNBP Naik di Tengah Penurunan Produksi
PNBP batu bara hingga 31 Agustus 2026 tercatat Rp66 triliun, meningkat dari Rp59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, rata-rata produksi batu bara turun dari sekitar 68 juta ton per bulan pada 2025 menjadi sekitar 60 juta ton per bulan pada 2026.
Penerimaan dari komoditas nikel juga melesat. PNBP nikel mencapai Rp21 triliun hingga akhir Agustus 2026, dua kali lipat dibandingkan Rp10 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Kombinasi kinerja batu bara dan nikel menjadi pendorong utama capaian Rp108 triliun di seluruh subsektor pertambangan.
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, menilai peningkatan penerimaan negara perlu dibaca bersama kebijakan produksi yang lebih terukur dan pergerakan harga komoditas. Menurutnya, penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan pasar, penerimaan negara, dan keberlanjutan cadangan.
Harga Komoditas Global Ikut Dorong Penerimaan
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat harga batu bara global pada Januari-Agustus 2026 berada di kisaran 122-150 dolar AS per ton. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kisaran 100-120 dolar AS per ton pada periode yang sama 2025.
Abdul Rahman menegaskan kenaikan harga tidak semata dipengaruhi kebijakan produksi Indonesia. Permintaan pasar internasional, kondisi geopolitik, nilai tukar, dan perkembangan harga energi global turut memengaruhi pergerakan harga komoditas.
"Karena itu pemerintah harus mampu membaca momentum pasar. Indonesia merupakan salah satu pemasok penting komoditas minerba dunia. Produksi tidak harus dikejar sebesar-besarnya apabila dengan tata kelola yang lebih terukur kita bisa mengoptimalkan penerimaan sekaligus menjaga cadangan sumber daya alam," kata Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Orientasi Baru: Nilai Ekonomi, Bukan Volume
Abdul Rahman menyoroti perlunya menggeser orientasi pengelolaan sumber daya alam dari sekadar mengejar volume produksi menuju optimalisasi nilai ekonomi yang diterima negara. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya diukur berdasarkan seberapa besar volume yang ditambang.
"Produksi mengalami penyesuaian, tetapi penerimaan negara justru meningkat. Ini menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya alam jangan hanya diukur dari seberapa besar volume yang ditambang, tetapi juga dari nilai ekonomi yang diterima negara," ujarnya.
Penurunan produksi juga dikaitkan dengan kepentingan menjaga cadangan sumber daya alam untuk jangka panjang. Abdul Rahman melihat pengelolaan minerba perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan saat ini sekaligus ketersediaan sumber daya bagi generasi mendatang.
"Produksi minerba yang lebih terukur mencerminkan kearifan dalam mengelola sumber daya alam sekaligus bentuk keadilan antargenerasi. Generasi mendatang juga membutuhkan cadangan minerba yang ada di bumi Indonesia untuk kepentingan pembangunan mereka," ujar Abdul Rahman.
Hilirisasi dan Kepentingan Nasional Jadi Kunci
Arah kebijakan ini dinilai perlu tetap disertai kepentingan nasional, transparansi, hilirisasi, kebutuhan domestik, dan keberlanjutan lingkungan. Abdul Rahman menekankan Indonesia tidak boleh hanya mengejar volume dan menjadi pemasok komoditas dalam jumlah besar.
"Indonesia jangan hanya mengejar volume dan menjadi pemasok komoditas dalam jumlah besar. Sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip nilai tambah: produksi terukur, penerimaan negara optimal, kebutuhan domestik terjamin, hilirisasi berjalan dan cadangan tetap terjaga. Ini arah tata kelola yang perlu terus diperkuat," katanya.
Dengan sumber daya yang dikeluarkan lebih sedikit tetapi manfaat ekonomi yang diterima negara meningkat, Abdul Rahman menilai Indonesia bisa memperoleh dua manfaat sekaligus: penerimaan negara yang lebih optimal dan cadangan sumber daya alam yang lebih terjaga untuk generasi mendatang.
Penutup: Kinerja PNBP minerba hingga Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa pendekatan tata kelola berbasis nilai tambah mulai membuahkan hasil. Tantangannya kini adalah menjaga konsistensi kebijakan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan tekanan kebutuhan fiskal negara.