Pencarian

Antrean SPBU di Sulawesi Selatan Berangsur Normal, Pertamina Imbau Warga Isi Langsung di SPBU Resmi

Senin, 21 September 2026 • 09:34:01 WIB
Antrean SPBU di Sulawesi Selatan Berangsur Normal, Pertamina Imbau Warga Isi Langsung di SPBU Resmi
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan berangsur normal dibandingkan periode sebelumnya.

MAKASSAR — Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, menyatakan pihaknya terus memonitor stok dan realisasi penyaluran BBM di Sulawesi Selatan untuk menjaga kelancaran distribusi.

Pemantauan itu dilakukan di sejumlah SPBU yang sebelumnya mencatat antrean panjang kendaraan. Kondisi terkini disebut sudah lebih terkendali dibanding periode sebelumnya.

Masyarakat Diminta Isi Langsung di SPBU Resmi

Pertamina meminta masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina. Langkah itu untuk memastikan pembelian Pertalite sesuai harga ketentuan.

"Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima," ujar Okky, Sabtu (20/9).

Menurut Pertamina, pembelian langsung di SPBU resmi juga menjamin takaran dan kualitas BBM yang diterima berada dalam pengawasan metrologi.

Pertamini dan Eceran Bukan Jaringan Distribusi Resmi

Pertamina menegaskan penjualan BBM secara eceran maupun melalui Pertamini bukan bagian dari jaringan distribusi resmi perusahaan. Harga yang dipatok pedagang eceran ditetapkan secara mandiri dan tidak menjadi acuan resmi Pertamina.

Karena itu, warga yang membeli di luar SPBU resmi berpotensi membayar lebih mahal tanpa jaminan takaran maupun kualitas.

Ancaman Hukum bagi Penyalahguna BBM Bersubsidi

Pertamina turut mengingatkan ancaman hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Aturan itu berlaku bagi pihak yang mengangkut atau memperniagakan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Warga Diminta Hindari Pembelian Berlebihan

Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan. Warga juga diminta menghindari pembelian berlebihan atau panic buying demi menjaga kenyamanan bersama di SPBU.

Pemantauan stok dan penyaluran BBM di wilayah Sulawesi Selatan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi tetap lancar.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: portalmedia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks