LUWU — Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., menyoroti persoalan pembuktian dalam polemik lahan yang melibatkan kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menilai identitas keturunan dan pembuktian hak atas bidang tanah adalah dua hal yang harus dipisahkan.
Dalam perspektif hukum agraria, hubungan kekerabatan dengan tokoh atau keluarga tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah. Klaim tetap memerlukan penelusuran riwayat penguasaan, dasar perolehan hak, letak, batas, luas, serta hubungan hukum antara pihak pengklaim dan objek yang disengketakan.
Mengapa Tanah Turun-Temurun Tak Serta-Merta Jadi Tanah Ulayat
Tanah yang dimanfaatkan secara turun-temurun tidak otomatis berkategori tanah ulayat. Status hukumnya bisa berbeda-beda, bergantung pada riwayat penguasaan, subjek pemegang hak, dan dasar hukum yang melandasinya.
Tanah yang telah menjadi hak perseorangan memiliki karakteristik penguasaan dan mekanisme peralihan yang berbeda dari tanah ulayat yang dikuasai bersama masyarakat hukum adat. Karena itu, pengakuan sebagai keturunan tokoh adat tidak otomatis memberikan hak individual atas setiap bidang yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Sebaliknya, tanah yang belum bersertifikat juga tidak serta-merta kehilangan perlindungan hukum. Sepanjang dasar dan riwayat haknya dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku, hak tersebut tetap punya landasan.
Dasar Konstitusional Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya memiliki landasan konstitusional serta pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Abrar merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Penerapan ketentuan itu tetap harus memperhatikan status masyarakat hukum adat, keberadaan wilayah adat, serta hubungan hukum antara masyarakat atau individu dengan bidang tanah yang disengketakan. Identitas adat, riwayat penguasaan, dan bukti hak perlu diperiksa cermat sesuai konteks masing-masing perkara.
Klaim 286,5 Hektare dan Jejak Forum DPR
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada 29 September 2026, kelompok Anak Adat Rante Balla menyampaikan klaim atas lahan seluas 286,5 hektare. Mereka menyatakan lahan tersebut dialihkan kepada perusahaan tanpa persetujuan ahli waris yang mereka anggap sah.
Klaim itu perlu diuji lewat penelusuran dokumen dan riwayat penguasaan tanah. Pencocokan koordinat, batas bidang, data pertanahan, serta dokumen perolehan dan peralihan hak menjadi bagian dari pengujian tersebut.
Pemeriksaan ini penting agar objek sengketa teridentifikasi jelas dan setiap klaim dinilai berdasarkan bukti yang relevan. Langkah serupa juga diperlukan untuk melindungi pihak yang terbukti memiliki hak sekaligus memberi kepastian hukum kepada pihak lain yang memperoleh hak sesuai ketentuan.
Blokade Akses Berakhir Lewat Mediasi DPRD dan Forkopimda
Polemik di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan. Perbedaan sikap muncul di tengah warga terkait keberlangsungan Awak Mas Project.
Kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat mengklaim lahan yang mereka yakini warisan leluhur, disertai aksi pemalangan akses menuju kawasan proyek. Di sisi lain, sejumlah pekerja lokal, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di Kabupaten Luwu menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sengketa dan blokade akses bagi aktivitas ekonomi sekitar.
Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan berakhir setelah jalan dibuka melalui mediasi DPRD Kabupaten Luwu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 16 Oktober 2026.
Yang Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Didukung
Penyelesaian sengketa Rante Balla tidak cukup bertumpu pada pengakuan sepihak, silsilah keturunan, atau besarnya dukungan terhadap salah satu pihak. Persoalan mendasarnya adalah memastikan status hukum tanah dan menguji dasar klaim masing-masing lewat mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara pertanahan, prinsip yang dikedepankan adalah pembuktian hubungan hukum dengan objek tanah yang disengketakan. Bukan lamanya klaim disampaikan, dan bukan pula kuatnya pengakuan sosial terhadap klaim tersebut.