Pencarian

Sengketa Lahan 3 Pihak di Sisi Selatan Hambat Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Makassar, Pemkot Fokus Bebaskan Lahan

Kamis, 03 September 2026 • 20:14:31 WIB
Sengketa Lahan 3 Pihak di Sisi Selatan Hambat Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Makassar, Pemkot Fokus Bebaskan Lahan
Tiga pihak saling klaim kepemilikan lahan di sisi selatan lokasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Makassar, menghambat proses pembebasan lahan.

MAKASSAR — Pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate masih menemui ganjalan. Persoalan muncul setelah tiga pihak mengklaim kepemilikan atas lahan di sisi selatan lokasi proyek, masing-masing dengan dokumen atau sertifikat yang dianggap sah.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut, kondisi ini memaksa pemerintah kota bertindak hati-hati. Pemkot harus memastikan siapa pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan.

Tiga Pihak Saling Klaim di Lokasi Landasan Jembatan

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar, Johanis Buapi, baru-baru ini.

Berbeda dengan lahan di sisi utara yang dinilai sudah bersih, fokus masalah justru berada di bagian selatan jembatan. Kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai tiga hektare, dan sebagian di antaranya masih disengketakan.

“Persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/8/2026).

Pemkot Kejar Target Lahan Bersih Sebelum Konstruksi

Munafri menegaskan, jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan menahun di jalur penghubung Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan kawasan selatan Sulawesi Selatan. Proyek ini juga menjawab aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan kepadatan lalu lintas.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” ujarnya.

Pemkot menargetkan lahan berstatus clean and clear karena menjadi faktor utama dalam pengusulan anggaran pembangunan. Dinas Pertanahan Kota Makassar disebut telah turun langsung melakukan identifikasi sesuai desain terakhir.

Pembagian Tugas Pemkot–Provinsi–Pusat

Kewenangan pembangunan jembatan ini tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Ada pembagian tugas antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Pemkot mendapat tanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan di bagian landasan jembatan. Sementara konstruksi jembatan menjadi tanggung jawab Pemprov Sulsel bersama Balai Jalan.

“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini. Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” terang Munafri.

Pemkot berkomitmen terus menggenjot penyelesaian lahan. Kejelasan status tanah menjadi pintu masuk bagi realisasi proyek yang ditunggu warga di wilayah selatan Makassar ini.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaracelebes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks