MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,21 persen. Angka ini setara dengan penambahan Rp263.561,42 dibandingkan besaran upah pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa penetapan angka Rp3.921.088,79 tersebut telah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global. Langkah ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi para pekerja dalam menghadapi fluktuasi harga kebutuhan pokok sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tingkat lokal.
“Kenaikan UMP ini diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Jufri dalam keterangannya di Makassar, Minggu (15/2/2026).
Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Lampaui Angka Nasional
Kenaikan upah ini sejalan dengan performa ekonomi Sulawesi Selatan yang menunjukkan grafik meningkat pada kuartal pertama 2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir 2025, jumlah penduduk yang bekerja di wilayah ini telah mencapai 4,7 juta orang dari total angkatan kerja sebanyak 4,9 juta orang.
Kondisi pasar kerja di Sulsel juga mencatatkan efektivitas penyerapan tenaga kerja yang signifikan. Hingga Februari 2026, tercatat adanya penciptaan 170 ribu lapangan kerja baru yang berdampak langsung pada penurunan tingkat pengangguran terbuka di berbagai kabupaten dan kota.
“Syukur Alhamdulillah, pada kuartal pertama tahun 2026 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas angka nasional dan berimplikasi langsung terhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka,” kata Jufri Rahman memaparkan kondisi terkini daerah.
Menjaga Harmoni Bisnis Perbankan dan Hak Pekerja
Selain fokus pada kebijakan upah, Pemprov Sulsel menyoroti pentingnya peran Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menjaga iklim usaha. Sektor perbankan daerah dituntut untuk melakukan akselerasi bisnis tanpa mengabaikan kesejahteraan manusia yang menggerakkan operasional di dalamnya.
Jufri menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas kerja. Saat ini, tercatat ada 128.684 perusahaan yang masuk dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan di wilayah Sulsel.
“Peran FSP BPD sangat penting sebagai jembatan dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi bisnis perbankan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Kita memerlukan penguatan hubungan industrial yang harmonis agar setiap langkah transformasi perbankan tetap berorientasi pada kesejahteraan,” pungkasnya.