MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi PDAM memasuki babak baru setelah Wali Kota Munafri Arifuddin berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Jakarta, Senin (11/5/2026). Hasil pertemuan itu menjadi lampu hijau bagi kelanjutan seleksi tanpa harus mengulang tahapan yang sudah berjalan.
24 Peserta Lolos Administrasi Langsung ke Tahap Wawancara
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, mengungkapkan bahwa sebanyak 24 peserta yang telah memenuhi ambang batas nilai UKK tahap sebelumnya akan langsung diundang mengikuti sesi wawancara. “Mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” ujarnya.
Proses UKK kali ini hanya berupa wawancara karena nilai kompetensi peserta sudah diperoleh pada tahap sebelumnya. Penilaian wawancara akan difokuskan pada kesesuaian calon dengan jabatan yang dipilih.
Skema Baru: Calon Wajib Pilih Satu Posisi Spesifik
Ada perubahan penting dalam skema seleksi terbaru. Jika sebelumnya peserta melamar sebagai anggota direksi secara umum, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. “Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.
Penyesuaian ini merupakan arahan langsung dari Kemendagri untuk memastikan proses seleksi lebih terukur dan sesuai kebutuhan organisasi.
Tim Seleksi Diperkuat Perwakilan Kemendagri
Hasil komunikasi dengan pemerintah pusat juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi (timsel) dengan menambahkan satu perwakilan dari Kemendagri. Pemkot Makassar akan menyampaikan surat resmi sebagai dasar pembentukan tim tersebut sebelum tahapan wawancara dimulai.
“Saat ini kami fokus menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan pembentukan tim seleksi, sebelum masuk ke tahapan lanjutan,” jelas Amri.
Percepatan Pengisian Jabatan Definitif PDAM
Amri menekankan pentingnya percepatan proses ini karena PDAM saat ini belum memiliki pimpinan definitif. Struktur perusahaan masih diisi oleh dewan pengawas (dewas) yang merangkap dan tidak akan ikut dalam seleksi direksi. “Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya bersifat fleksibel dengan batas maksimal lima tahun sejak pelantikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memastikan transformasi PDAM berjalan lebih cepat dan berdampak nyata bagi pelayanan air bersih di kota tersebut.