MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa jurnalis merupakan entitas pekerja yang secara yuridis wajib terlindungi kontrak kerja. Hal ini mengemuka dalam diskusi ketenagakerjaan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Senin (4/5/2026).
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyoroti fenomena jurnalis yang cenderung vokal menyuarakan isu publik namun minim melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa diri sendiri. Padahal, kepastian hukum hubungan kerja sangat bergantung pada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.
”Jurnalis adalah pekerja. Jika ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kami menekankan pentingnya kesepakatan ‘hitam di atas putih’ sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial di masa depan,” ujar Jayadi di Sekretariat AJI Makassar.
Kontrak Tertulis Jadi Syarat Mutlak Perlindungan Hukum
Disnakertrans Sulsel telah menyiapkan skema mitigasi perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi tripartit. Namun, Jayadi mengakui banyak pekerja media enggan melapor karena bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen.
Untuk memutus kebuntuan ini, pemerintah berencana mengundang para pemilik media di Sulawesi Selatan guna merumuskan standarisasi kesejahteraan. Langkah strategis ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai hak-hak pekerja pers yang selama ini sering terabaikan oleh kepentingan administratif korporasi.
”Kami akan mempertimbangkan mengundang para pemilik media untuk duduk bersama mendiskusikan standardisasi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Besaran UMP Sulsel dan Kewajiban Perusahaan Media
Secara regulasi, perusahaan media wajib memberikan upah yang tidak berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK). Saat ini, besaran UMP Sulsel berada di angka Rp3,9 juta, sedangkan untuk Kota Makassar mencapai Rp4,1 juta.
Advokat LBH Pers Makassar, Firmansyah, menjelaskan bahwa secara teknis jurnalis memenuhi unsur pokok hubungan kerja, yakni adanya perintah, pekerjaan, dan upah. Ia menyebut jurnalis sebagai “buruh relasional” yang kedudukannya setara dengan pekerja di sektor industri lainnya di mata hukum.
”Perusahaan media dan jurnalis adalah entitas yang saling mengiyakan. Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis, sehingga secara hukum kedudukannya adalah buruh,” kata Firmansyah.
Ketiadaan kontrak tertulis dinilai sebagai indikasi buruknya itikad baik perusahaan dalam berbisnis. Tanpa dokumen tersebut, alat kontrol dan validasi terhadap hak-hak normatif seperti pesangon dan jaminan sosial menjadi hilang.
Ironi Upah Koresponden: Rp10 Ribu per Berita
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengungkapkan data memprihatinkan terkait struktur pengupahan di lapangan. Di sektor media televisi, pembayaran koresponden masih dihitung per tayang dengan nilai terendah di kisaran Rp50.000.
Kondisi di media daring bahkan lebih kontras. Estimasi honorarium jurnalis hanya berkisar Rp10.000 per berita atau Rp50.000 untuk format artikel panjang. Ketimpangan antara beban kerja profesional dan skema pengupahan ini dinilai mengancam keberlanjutan industri pers dan idealisme jurnalis.
Sardi mendorong adanya regulasi yang lebih mengikat dari pemerintah pusat dan daerah untuk memaksa korporasi media mematuhi standar ketenagakerjaan. Intervensi negara dianggap krusial agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tidak tergerus oleh praktik kapitalisasi yang mengabaikan hak dasar manusia.