MAKASSAR — Proses panjang pengisian kursi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar akhirnya menemukan titik terang. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memperoleh restu langsung dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dalam audiensi di Jakarta, Senin (11/5/2026). Hasilnya, seleksi tidak perlu diulang dari awal, melainkan dilanjutkan dengan mekanisme yang sudah ada.
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang selama ini mempertanyakan nasib tata kelola PDAM yang belum memiliki pimpinan definitif. “Hari ini, kami bertemu dengan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Bapak Agus Fatoni. Berdiskusi mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri dalam keterangan resmi yang diterima mediata.id.
Skema Baru: Calon Wajib Pilih Satu Posisi Jabatan
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan ada penyesuaian signifikan dalam tahapan kali ini. Jika pada seleksi sebelumnya peserta hanya melamar sebagai anggota direksi secara umum, kini setiap calon diwajibkan memilih secara spesifik posisi yang dilamar—Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” tambah Amri.
Perubahan ini merupakan hasil komunikasi langsung dengan Kemendagri, yang juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi (timsel) dengan menambahkan satu perwakilan dari pemerintah pusat. Pemkot Makassar akan mengirimkan surat resmi sebagai dasar pembentukan tim tersebut sebelum pelaksanaan wawancara.
UKK Hanya Wawancara, Nilai Kompetensi Tak Diulang
Proses seleksi yang akan berlangsung pada Mei ini tidak mengulang keseluruhan UKK. Fokus hanya pada sesi wawancara, karena nilai kompetensi peserta sudah diperoleh dari tahapan sebelumnya. “Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” jelas Amri.
Sebanyak 24 peserta yang memenuhi syarat akan menerima undangan resmi dari Pemkot untuk mengikuti tahapan lanjutan. Mereka adalah calon yang sebelumnya telah mencapai ambang batas nilai UKK dan kini tinggal membuktikan kesesuaian kompetensi dengan posisi yang diincar.
PDAM Tanpa Pimpinan Definitif, Proses Dikebut
Salah satu alasan percepatan seleksi ini adalah kondisi PDAM yang hingga kini belum memiliki pimpinan tetap. Amri menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh berlarut-larut. “Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Saat ini struktur PDAM masih diisi oleh dewan pengawas (Dewas) yang merangkap tugas. Mereka tidak akan ikut dalam seleksi direksi, melainkan berperan memfasilitasi jalannya proses. Masa jabatan direksi yang terpilih nantinya bersifat fleksibel dengan batas maksimal lima tahun sejak pelantikan, namun akan tetap dievaluasi secara berkala.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mereformasi tata kelola BUMD di sektor pelayanan air minum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Konsultasi langsung ke Kemendagri juga dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menjaga kesesuaian regulasi nasional di setiap proses pengambilan kebijakan.