SULAWESI SELATAN — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sekaligus memberi kepastian hukum bagi aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis di pelabuhan.
General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Hardianto meneken kerja sama itu bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, SH, MH. Penandatanganan tersebut juga dirangkaikan dengan agenda serupa di tingkat pusat oleh Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar bersama Jaksa Agung RI Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LL.M, yang disaksikan secara daring.
Kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Pelindo menempatkan pendampingan hukum sebagai fondasi agar setiap keputusan usaha tetap berada di koridor regulasi, terutama di sektor kepelabuhanan yang sarat risiko kontrak, sengketa, dan tuntutan administrasi.
Apa Isi Perjanjiannya
Perjanjian mencakup penanganan persoalan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menjadi mitra Pelindo di tingkat korporasi, sementara cabang-cabang pelabuhan menggandeng kejaksaan tinggi di wilayah masing-masing.
Selain Panjang, penandatanganan serupa dilakukan Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Cabang Pelabuhan Banten, dan Cabang Pelabuhan Teluk Bayur. Keempatnya berada di bawah Regional 2 Pelindo.
Hardianto menyebut kolaborasi dengan Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk memperkokoh landasan hukum aktivitas operasional dan manajemen perusahaan.
"Kerja sama ini merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh pegawai Pelindo," ujar Hardianto dalam keterangannya.
Ia berharap sinergi dengan kejaksaan membuat setiap tugas dan proses pengambilan keputusan bisnis berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Manfaat bagi Operasional Pelabuhan
Bagi Pelindo, pendampingan hukum berfungsi sebagai rem sekaligus pengaman. Setiap proses bisnis diarahkan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan akuntabilitas, terutama saat menghadapi potensi persoalan hukum yang muncul dari kegiatan usaha dan operasi pelabuhan.
Dukungan dan bantuan hukum dari kejaksaan, sesuai kewenangannya, menjadi rujukan perusahaan dalam memastikan langkah bisnis tidak menabrak aturan. Koordinasi antarlembaga pun diharapkan makin erat, termasuk saat harus menangani sengketa atau gugatan yang menyangkut kepentingan negara.
Sebagai perusahaan pelabuhan milik negara, Hardianto menegaskan Pelindo bertanggung jawab menjalankan usaha secara profesional, patuh regulasi, dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu, penguatan aspek hukum menjadi elemen krusial dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan," tuturnya.
Bekal bagi Pegawai
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sharing session sebagai wadah diskusi dan tukar pengetahuan soal aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Sesi ini menyasar peningkatan pemahaman pegawai terhadap risiko hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan sehari-hari.
Bagi pengguna jasa pelabuhan, dampaknya bersifat tidak langsung namun nyata: proses layanan yang lebih tertib, kontrak yang lebih aman, dan keputusan operasional yang tidak mudah digugat di kemudian hari. Kepastian semacam ini penting bagi kelancaran arus barang, terutama di Pelabuhan Panjang yang menjadi salah satu pintu utama perdagangan Lampung.
Langkah Pelindo Regional 2 Panjang mencerminkan pola yang makin lazim di lingkungan BUMN, yakni melibatkan aparat penegak hukum sejak tahap pencegahan, bukan setelah masalah muncul. Bagi perusahaan pengelola pelabuhan, kombinasi kepatuhan regulasi dan kecepatan layanan menjadi modal bersaing di tengah tekanan untuk menekan biaya logistik nasional.