Pencarian

Remaja 14 Tahun Bawa Pikap Tabrak Pemotor di Bone, Korban Tewas di Jalan Poros Makassar

Minggu, 25 Oktober 2026 • 07:02:01 WIB
Remaja 14 Tahun Bawa Pikap Tabrak Pemotor di Bone, Korban Tewas di Jalan Poros Makassar
Kasat Lantas Polres Bone menyebut kecelakaan di Jalan Poros Bone-Makassar melibatkan pikap dan sepeda motor.

BONE — Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda P. Utama menyebut kecelakaan itu melibatkan pikap bernomor polisi DD 8440 AI dan Yamaha Vega tanpa tanda nomor kendaraan bermotor. Korban Haris merupakan warga Desa Binuang. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Kronologi Tabrakan di Jalan Poros Bone-Makassar

Haris saat itu melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Remaja 14 tahun yang mengemudikan pikap melaju dari arah sebaliknya. Kedua kendaraan bertabrakan di ruas jalan tersebut.

"Kecelakaan melibatkan Mitsubishi L300 bernomor polisi DD 8440 AI yang dikemudikan remaja berusia 14 tahun dan Yamaha Vega tanpa tanda nomor kendaraan bermotor," ujar Riyanda dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Luka di Wajah hingga Perut, Korban Meninggal Usai Dirawat

Haris mengalami luka pada wajah, tangan, dada, dan perut. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan. Pengemudi mobil tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

"Haris mengalami luka pada wajah, tangan, dada, dan perut. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan. Pengemudi mobil tidak mengalami luka," ujarnya.

Penyidik Dalami Legalitas Pengemudi yang Masih Berusia 14 Tahun

Personel unit Gakkum Satlantas Polres Bone masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Salah satu yang ditelusuri adalah soal legalitas mengemudi bocah tersebut.

"Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun," jelas Riyanda.

Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara sore hingga malam hari.

"Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM mengendarai kendaraan di jalan raya," pungkasnya.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks