MAKASSAR — Konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., di Mapolda Sulsel memaparkan penanganan tiga perkara perkelahian kelompok yang menyita perhatian kepolisian di Kota Makassar. Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.
Dari 20 orang yang diamankan, 19 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah anak berusia di bawah 18 tahun dan satu orang berusia 18 tahun. Beberapa nama lain masih dalam pengejaran sesuai data penyidikan.
Korban Tewas di Underpass Perlimaan Bandara
Perkara pertama terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Dua kelompok terlibat bentrok, yakni Tabe 22 dan Warmen_27.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai. Kedua kelompok saling melempar batu dan menggunakan busur, lalu saling mengejar hingga dua sepeda motor bertabrakan dan terjatuh di kawasan underpass perlimaan bandara.
Saat sebagian anggota berupaya menolong korban, dua orang tertinggal di lokasi dan dikejar kelompok lawan. MAN (24) meninggal dunia akibat luka tebas di bagian kepala dan kehilangan banyak darah, sementara MFS (16) mengalami luka berat.
Tim gabungan Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar menindak para pelaku pada Senin (5/10/2026). Hasil penyelidikan sementara menyebut pertikaian dipicu motif balas dendam karena kelompok Warmen_27 sebelumnya pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.
Penyerangan Depan Gereja HKBP Berawal dari Uang Rp 1 Juta
Perkara kedua terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Aksi itu bermula pada Rabu malam (14/10/2026) ketika para tersangka mendapat informasi bahwa seseorang berinisial AN dipukul kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja tersebut.
Informasi itu memicu penyerangan dini hari. Kedua kelompok terlibat pertikaian yang diwarnai aksi saling melempar batu dan menggunakan busur.
Polisi mengamankan tujuh orang dalam perkara ini: KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17). Pemeriksaan sementara menyebut aksi penyerangan dilatarbelakangi ketidakpuasan terkait sisa uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap korban berinisial UP, senilai sekitar Rp 1 juta.
Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa.
Pasal Berlapis dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Untuk perkara Sudiang, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 472 huruf a dan huruf b, serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang tercantum dalam bahan perkara mencapai 12 tahun penjara.
Sementara dalam perkara Jalan Rajawali, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP. Perkara ketiga di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, masih dalam penanganan.
Kapolda menegaskan penanganan perkelahian kelompok dilakukan secara serius dan berkelanjutan, mulai dari pengungkapan kasus, pengamanan terduga pelaku, pengumpulan barang bukti, hingga pendekatan kepada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat untuk mencegah konflik serupa terulang.