SIDRAP — Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Siber Diskominfo Sidrap Amsir Muan memimpin langsung proses penerbitan dan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN Setda. Peserta dari Bagian Tata Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Kerja Sama, Administrasi Pembangunan, Perekonomian, dan Organisasi mengikuti layanan hari pertama.
Setiap peserta menyiapkan kartu tanda penduduk untuk aktivasi akun sertifikat elektronik. Khusus pencatat surat di masing-masing bagian, peserta juga diminta membawa laptop guna mendukung proses penerbitan.
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dan Mengapa ASN Sidrap Beralih ke TTE?
Tanda Tangan Elektronik adalah sertifikat digital yang berfungsi setara tanda tangan basah dalam dokumen resmi elektronik. Penerapannya memungkinkan penandatanganan dokumen dilakukan tanpa harus mencetak dan mengirim berkas fisik antar bagian.
Amsir menyebut pemanfaatan TTE bertujuan mendukung kelancaran persuratan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan Pemkab Sidrap.
"Melalui pemanfaatan TTE, proses penandatanganan dokumen secara elektronik diharapkan mendukung kelancaran persuratan dan meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang," jelas Amsir.
Dua Hari, Dua Kelompok ASN Digilir di Ruang Persandian
Pelayanan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 14–15 Oktober 2026. Hari pertama diperuntukkan bagi ASN dari tujuh bagian yang telah disebutkan.
Pada Kamis (15/10/2026), fasilitasi dilanjutkan bagi ASN dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Protokol. Pembagian jadwal ini memungkinkan tim Diskominfo menangani aktivasi secara bertahap tanpa menumpuk antrean peserta.
Dasar Hukum: Keputusan Bupati Sidrap Nomor 146/III/2026
Penerbitan TTE dilaksanakan oleh tim Diskominfo berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 146/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penerbitan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi ASN lingkup Pemerintah Daerah.
Dengan payung keputusan bupati, proses penerbitan TTE memiliki dasar hukum jelas dan kewenangan tim yang terstruktur. ASN yang telah memiliki sertifikat elektronik dapat langsung menandatangani dokumen dinas secara digital tanpa perlu hadir fisik di meja pimpinan.
Penerapan TTE di lingkungan Pemkab Sidrap berjalan bertahap menyusul kelompok ASN Setda. Bagian lain di luar Setda belum disebut dalam jadwal pelayanan dua hari tersebut.