Pencarian

Warga Apartemen Vida View Makassar Desak Pembentukan P3SRS, Disperkim Siap Ambil Alih jika Pengelola Mempersulit

Kamis, 05 November 2026 • 14:46:01 WIB
Warga Apartemen Vida View Makassar Desak Pembentukan P3SRS, Disperkim Siap Ambil Alih jika Pengelola Mempersulit
Perwakilan penghuni Apartemen Vida View Makassar menyampaikan pengaduan terkait kepengurusan P3SRS kepada Disperkim Kota Makassar.

MAKASSAR — Disperkim Kota Makassar menerima pengaduan perwakilan penghuni Apartemen Vida View soal kepengurusan P3SRS yang dinilai tidak transparan. Warga menuntut pengelola segera membentuk kepengurusan resmi sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut warga, persoalan ini sudah berlangsung sejak apartemen beroperasi nyaris satu dekade lalu. Pemilik unit sah tidak pernah dilibatkan dalam manajemen hunian, termasuk dalam pemungutan iuran bulanan.

Legalitas Kepengurusan Dipertanyakan Warga

Perwakilan warga, Ahmad Faisal, meragukan pihak yang mengaku sebagai pengurus P3SRS saat ini. Pengurus tersebut tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan (SK) kepengurusan.

"Kami meragukan pihak yang mengaku pengurus P3SRS saat ini. Mereka tidak mampu membuktikan Surat Keterangan (SK) kepengurusan. Tanpa legalitas resmi, pemungutan iuran warga berpotensi menjadi pungutan liar karena laporan keuangan dilakukan secara tertutup tanpa rincian penggunaan yang jelas," ujar Faisal.

Faisal menegaskan warga punya kapasitas penuh untuk mengelola P3SRS secara mandiri. Persoalan ini telah dilaporkan ke kementerian terkait, dan warga mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar.

Keluhan Layanan: Lift hingga Parkir

Penghuni lain, Fikri dan Rezha, menyoroti dampak buruk belum terbentuknya P3SRS yang sah. Tanpa wadah resmi pemilik, pengelola berpotensi bertindak sewenang-wenang terhadap warga.

"Layanan yang kami maksud seperti parkir, pengelolaan air, hingga penanganan fasilitas umum seperti perbaikan lift," ujar Fikri.

Rezha menilai P3SRS yang ada saat ini hanya menjadi alat pengelola untuk menekan warga. "P3SRS yang ada saat ini kami duga hanya menjadi boneka pengelola untuk menekan warga. Pemilik yang seharusnya menikmati kenyamanan justru terus dibayangi ketidakadilan," tegasnya.

Selain transparansi keuangan, warga menyoroti minimnya fungsi kehumasan pengelola. Mereka juga mempersoalkan pemanfaatan akuntan publik dari luar daerah yang mengabaikan potensi tenaga lokal.

Disperkim Akan Menyurat Pengelola

Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut pembentukan P3SRS di Vida View akan menjadi momentum tata kelola hunian vertikal di kota ini. Jika resmi terbentuk sesuai aturan, kepengurusan itu akan menjadi yang pertama untuk kategori apartemen di Makassar.

"Secepatnya kami akan menyurat. Jika pengelola tak membentuk P3SRS, kami dari pemerintah kota akan mengambil alih masalah ini," ujarnya.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Makassar, Noor Haq Alamsyah, menegaskan P3SRS merupakan hak murni pemilik unit, bukan ranah dominasi pengelola atau pengembang. Aturan mewajibkan pembentukan P3SRS dilaksanakan.

"Informasi dari pihak pengelola sudah kami terima sebelumnya, dan keterangan dari warga ini melengkapi pemetaan masalah kami. Jika pengelola terbukti mempersulit proses pembentukan, Pemkot Makassar siap mengambil alih melalui diskresi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik atau pelaku pembangunan," ujar Noor Haq.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berita-sulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks