MAKASSAR — Kuliah umum di Universitas Hasanuddin menghadirkan Komatsuzaki Yoshihisa, peneliti tata kelola sumber daya alam asal Jepang, yang membedah celah antara norma internasional dan praktik pertambangan di Indonesia. Dosen pengampu kuliah umum Unhas, Ishaq Rahman, menyebut persoalan yang diangkat Komatsuzaki merupakan fenomena lazim dalam tata kelola global.
Norma internasional soal pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, menurut Ishaq, kerap hanya berhenti di tataran regulasi dan dokumen. Praktiknya di lapangan belum tentu sejalan.
"Dalam kajian konstruktivisme, gejala ini dikenal sebagai symbolic compliance atau kepatuhan simbolik. Negara-negara umumnya mematuhi norma internasional secara simbolik saja, namun dalam praktiknya belum terwujud secara nyata," kata Ishaq di Makassar.
Kutukan Sumber Daya dan Konsentrasi Keuntungan di Tangan Korporasi
Dalam paparannya, Komatsuzaki menyoroti fenomena resource curse atau kutukan sumber daya. Kondisi ini muncul ketika negara dengan kekayaan alam melimpah justru menghadapi persoalan tata kelola, risiko korupsi yang tinggi, dan distribusi manfaat ekonomi yang timpang.
Ia menyebut salah satu tantangan utama industri ekstraktif adalah menumpuknya keuntungan pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu. Sementara itu, masyarakat lokal harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.
"Salah satu tantangan industri ekstraktif adalah konsentrasi keuntungan pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan persoalan sosial yang ditimbulkan aktivitas pertambangan," ujarnya.
Dua Kerangka Internasional untuk Mengukur Tata Kelola Tambang
Untuk menilai kualitas pengelolaan sumber daya alam, Komatsuzaki memperkenalkan dua kerangka internasional yang relevan, yakni Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Natural Resource Governance Institute (NRGI).
EITI merupakan inisiatif multipemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil. Tujuannya memperkuat pengawasan publik, menekan risiko korupsi, serta memastikan pengelolaan pendapatan negara berjalan bertanggung jawab.
Adapun NRGI menyediakan indikator evaluasi tata kelola sumber daya alam melalui tiga dimensi utama: realisasi nilai (value realization), manajemen pendapatan (revenue management), dan lingkungan pendukung (enabling environment).
Kontrak hingga Kepemilikan Manfaat Akhir Masih Jadi PR
Sejumlah persoalan masih memerlukan perhatian serius. Mulai dari keterbukaan dokumen kontrak pertambangan, verifikasi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), hingga ketersediaan informasi di sepanjang rantai nilai industri pertambangan.
Penguatan sistem verifikasi kepemilikan perusahaan dinilai penting untuk mengidentifikasi individu yang sesungguhnya berada di balik struktur korporasi. Termasuk potensi keterkaitannya dengan kepentingan politik.
Persoalan lain yang disorot adalah peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sentralisasi perizinan, menurut paparan Komatsuzaki, tidak serta-merta menghilangkan praktik korupsi maupun menyelesaikan persoalan tata kelola di tingkat lokal.
Pengawasan dan Riset Lokal Jadi Kunci
Efektivitas pengawasan, kapasitas kelembagaan pemerintah, serta hubungan antara perusahaan tambang, pejabat pemerintah, dan masyarakat terdampak tetap membutuhkan perhatian serius. Komatsuzaki menekankan pentingnya pengembangan riset empiris di tingkat lokal.
Riset semacam itu diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara standar tata kelola internasional dan implementasinya di Indonesia. Kuliah umum di Unhas menjadi salah satu ruang diskusi akademik untuk membedah persoalan tersebut.