BONE — Suara bising knalpot brong yang kerap memecah malam hingga mengganggu aktivitas warga di siang hari akhirnya mendapat respons langsung dari aparat kepolisian. Satlantas Polres Bone mulai menggelar operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di sejumlah titik rawan.
Operasi ini tidak hanya menyasar kendaraan di jalan protokol, tetapi juga merambah ke gang-gang permukiman yang selama ini menjadi keluhan utama warga. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu, terutama saat jam istirahat,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone, Ipda Hajar Aswad, dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Mengapa Knalpot Brong Menjadi Prioritas Penertiban?
Knalpot brong atau knalpot racing ilegal seringkali menjadi sumber polusi suara yang signifikan, terutama di daerah padat penduduk. Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaannya kerap dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Di Kabupaten Bone, keresahan ini sudah berlangsung cukup lama, namun intensitas penindakan kini ditingkatkan.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan. Polisi menilai, kendaraan dengan knalpot brong biasanya dimodifikasi secara keseluruhan, termasuk sistem pengereman dan penerangan, yang berpotensi mengurangi faktor keselamatan berkendara.
Modus Pelanggar dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Sebagian besar pelanggar adalah remaja yang mengaku hanya ikut-ikutan tren. “Mereka biasanya memasang knalpot brong untuk gaya-gayaan, tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang lain,” tambah Ipda Hajar.
Polisi menyita puluhan knalpot brong yang dipasang pada sepeda motor berbagai merek. Pemilik kendaraan yang terjaring operasi langsung dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar di tempat.
Dampak Operasi bagi Pengendara Lain
Penertiban ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang selama ini mengeluhkan kebisingan. Seorang warga di Kelurahan Watampone, Andi Baso, mengaku lega karena lingkungan tempat tinggalnya kini lebih tenang. “Anak-anak kecil tidak lagi terbangun tengah malam karena suara motor balap,” katanya.
Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot standar, operasi ini tidak berdampak apa pun. Namun, polisi mengimbau agar seluruh pengguna jalan tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Satlantas Polres Bone berencana melanjutkan operasi serupa secara berkala.
Berapa Denda Tilang untuk Pengguna Knalpot Brong?
Pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250.000 berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal juga berpotensi ditahan hingga pemiliknya melengkapi dokumen dan mengganti suku cadang sesuai standar.
Apakah Knalpot Brong Bisa Dipasang di Bengkel Resmi?
Tidak. Bengkel resmi dan terdaftar di bengkel umum yang memiliki izin resmi hanya menjual dan memasang suku cadang yang lolos uji tipe. Knalpot brong yang tidak memiliki sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan tidak akan dipasang di bengkel resmi. Pemasangan knalpot brong biasanya dilakukan di bengkel modifikasi ilegal atau secara mandiri oleh pemilik kendaraan.