Pencarian

Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Dua Saksi Pansus ke Bareskrim, Kasus Kini Ditangani Polda Sulsel

Kamis, 09 Juli 2026 • 10:30:01 WIB
Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Dua Saksi Pansus ke Bareskrim, Kasus Kini Ditangani Polda Sulsel
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi Pansus ke Bareskrim Polri.

MAKASSAR — Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan penanganan laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan karena lokasi kejadian dan domisili para pihak yang terlibat berada di bawah yurisdiksi Polda Sulsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik. “Laporan Polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 a.n. pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel tgl 6 Juli 2026,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim

Husniah Talenrang melaporkan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Kedua terlapor adalah mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap, dan wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.

Laporan itu diajukan Husniah bersama tim kuasa hukumnya pada Jumat (3/7/2026) di Bareskrim Polri. Ia menilai keterangan kedua saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan dinilai telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

Alasan Pelimpahan ke Polda Sulsel

Menurut Kombes Didik Supranoto, pelimpahan perkara dari Bareskrim ke Polda Sulsel didasarkan pada pertimbangan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana. Selain itu, domisili pelapor dan para saksi juga berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

“Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” tambah Didik.

Latar Belakang Laporan

DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan tuntutan masyarakat.

Dalam rangkaian sidang pansus, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk beberapa pihak yang pernah bekerja dekat dengan Husniah Talenrang serta saksi ahli. Sesuai agenda, Husniah juga dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang tersebut.

Bagikan
Sumber: majesty.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks