MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Komisi D Bidang Pembangunan, mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan emas yang dikelola CV Hadap Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan masyarakat terdampak, tim hukum, dan organisasi sipil.
Dua Desakan Utama untuk Penghentian Aktivitas
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menyampaikan dua poin rekomendasi di Kantor DPRD, Makassar, Rabu lalu. Pertama, Komisi D meminta Gubernur Sulsel merekomendasikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, CV Hadap Karya Mandiri diminta menangguhkan semua aktivitas di lokasi izin sampai permasalahan tanah warga selesai.
"Komisi D juga mendesak perusahaan menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan sesuai aturan, adil dan tidak melanggar hukum," kata Kadir. Pesan itu diperkuat Asisten I Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang, yang mewakili Gubernur Andi Sudirman: "Tidak boleh ada kegiatan di lahan tersebut. Kami akan segera membuat surat sesuai arahan kesepakatan dengan DPRD dan masyarakat."
Ancaman Kerusakan Ekologi dan Warisan Budaya
Pertambangan emas itu mencakup lahan konsesi seluas 1.000 hektare lebih di Desa Pinang, Pundi Lemo, Cendana (Kecamatan Cendana), dan Kelurahan Leorean (Kecamatan Enrekang). Masyarakat khawatir aktivitas pertambangan memicu kerusakan lingkungan besar-besaran dan bencana longsor yang mengancam kehidupan mereka.
Dampak yang ditakutkan tidak hanya lingkungan. Lokasi tambang berdekatan dengan dua makam bersejarah yang berstatus Objek Daerah Cagar Budaya (ODCB): Puang Leorang dan Puang Pinang. Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi merusak cagar budaya tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Gerakan Masif Penolakan dari Masyarakat
Penolakan terhadap tambang emas ini telah melibatkan ratusan warga. Sebanyak 800 masyarakat secara resmi menyatakan penolakan mereka melalui petisi. Di depan kantor DPRD, aktivis Aliansi Sejajar Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM) Enrekang menggelar aksi menolak kehadiran perusahaan tambang tersebut.
Jenlap Aksi Nur Salam menyebutkan, rekomendasi DPRD mencakup dua hal utama: pertama, gubernur menyurat ke Menteri ESDM untuk evaluasi izin perusahaan; kedua, CV Hadap Karya Mandiri tidak melakukan aktivitas pertambangan selama belum menyelesaikan persoalan tanah warga. "Kami berharap rekomendasi ini direspons dengan serius," katanya.
Aktivis juga mencatat bahwa empat warga mengalami kriminalisasi, ditahan polisi lantaran memperjuangkan lahan mereka agar tidak dijadikan tambang. Kasus tersebut menambah urgensi penyelesaian permasalahan pertambangan di Enrekang.
Sikap Perusahaan dan Langkah Berikutnya
Saat ditanya wartawan mengenai rekomendasi DPRD, Direktur CV Hadap Karya Mandiri Muhammad Yakub Abbas enggan berkomentar panjang lebar. "Saya tidak ada komentar. Kita ikuti saja prosesnya," ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan akan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Kini, fokus beralih pada respons Kementerian ESDM dan apakah pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan sesuai desakan DPRD untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.