MAKASSAR — Kebutuhan lahan pemakaman baru di Kota Makassar dinilai semakin mendesak. Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengungkapkan bahwa sejumlah TPU di kota ini sudah tidak memiliki ruang memadai untuk pemakaman baru.
“Sepertinya sebenarnya sudah overkapasitas. Ya, adapun sekarang ini yang kami isi, saya lihat fakta di lapangan adalah tinggal mengisi di sela-sela yang kosong atau ditumpuk,” kata Muchlis, Senin (7/9/2026).
Ia memperkirakan daya tampung yang tersisa saat ini tidak akan mampu bertahan lama. Tanpa langkah antisipasi yang cepat, persoalan ini berpotensi menjadi krisis dalam beberapa bulan mendatang.
Lima Bulan Terakhir Sebelum Penuh
Muchlis menyebut kapasitas yang tersisa di sejumlah TPU hanya cukup untuk lima bulan ke depan. “Ya, dan itu mungkin bisa bertahan kurang lebih mungkin tinggal sisa sampai lima bulan ke depan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota memang harus cepat mengantisipasi ini, mengantisipasi overkapasitas daripada pemakaman,” tuturnya.
Sejumlah TPU yang mulai menghadapi keterbatasan lahan antara lain TPU Panaikang, Sudiang, Beroanging, dan Dadi. Kondisi ini memaksa pengelola untuk mengisi celah kosong atau bahkan melakukan pemakaman bertumpuk.
Maros Jadi Opsi Perluasan Lahan
Menurut Muchlis, Kabupaten Maros menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi lahan cukup besar untuk mendukung kebutuhan pemakaman warga Makassar. Namun, penggunaan lahan di luar wilayah kota tetap harus melalui proses dan kajian yang matang.
Ia menilai Pemkot Makassar tidak bisa hanya berpatokan pada ketersediaan lahan. Status hukum, dokumen kepemilikan, hingga kesesuaian peruntukan ruang harus dipastikan sebelum transaksi dilakukan.
“Harus dipastikan lokasi yang kita ingin beli itu tidak bermasalah, dokumen kepemilikannya jelas, dan masuk dalam RTRW untuk pemakaman Kabupaten Maros,” tegasnya.
Langkah yang Perlu Diambil Pemkot
Muchlis mendorong Pemkot Makassar segera melakukan kajian dan pembebasan lahan sebagai langkah antisipasi. Jika tidak, risiko keterbatasan tempat pemakaman akan berdampak langsung pada warga yang membutuhkan layanan pemakaman darurat.
Ia juga mengingatkan agar proses pembelian lahan tidak terburu-buru sehingga memicu masalah hukum di kemudian hari. Kajian menyeluruh terhadap aspek legal dan tata ruang menjadi prasyarat utama sebelum lahan di luar kota digunakan.