MAKASSAR — Rencana penyesuaian tarif pajak kendaraan di Sulawesi Selatan batal total. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama DPRD Sulsel sepakat menghentikan usulan kenaikan BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen.
Kesepakatan itu tercapai dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, yakni Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, Rabu malam.
"Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah," tegas Andi Sudirman dalam rapat tersebut.
Alasan Pemprov Sulsel Batal Naikkan Pajak
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Andi Sudirman menegaskan pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga.
"Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat," lanjutnya.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyebut kebijakan ini langka. Ia bahkan menyebut Sulsel bisa menjadi satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai UU HKPD," ujarnya.
Apakah Ada Pajak Daerah Lain yang Berubah?
Berdasarkan hasil pembahasan Pansus yang dibacakan Andi Anwar, tidak ada perubahan tarif untuk kedua jenis pajak tersebut. Tim Pansus, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut bekerja keras merumuskan skema agar penerimaan daerah tetap sehat tanpa membebani warga.
Andi Sudirman mengapresiasi kerja tim tersebut. Ia menyebut Ketua DPRD dan para wakil ketua turut mendampingi proses pembahasan hingga tuntas.
"Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi," kata Andi Sudirman.
Dengan keputusan ini, tarif BBNKB di Sulsel tetap bertahan di angka 7,5 persen, dan PBBKB tetap 7 persen. Kebijakan ini langsung berlaku efektif setelah perda perubahan disahkan, tanpa masa transisi pemberlakuan tarif baru.