SULAWESI SELATAN — Bau angus masih tercium kuat saat mendekati kompleks perkantoran tersebut. Sejumlah mobil pemadam kebakaran dan truk TNI masih disiagakan di sekitar lokasi, menandakan proses penanganan dampak kebakaran belum sepenuhnya rampung.
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada tepat di samping Gedung Bapenda DKI juga terpantau tidak beroperasi. Fasilitas tersebut ditutup selama proses pendinginan dan penyisiran berlangsung demi alasan keamanan.
Penyisiran dan Pendinginan Masih Berlangsung
Petugas gabungan hingga saat ini masih fokus melakukan penyisiran menyeluruh di setiap lantai gedung. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi api yang kembali menyala setelah kebakaran berhasil dijinakkan pada Jumat (7/8/2026) malam.
Pendinginan menjadi prioritas utama karena struktur bangunan yang terbakar bisa menyimpan panas dalam jumlah besar. Kondisi ini berisiko memicu kebakaran susulan jika tidak ditangani secara menyeluruh.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bapenda DKI maupun Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengenai penyebab pasti kebakaran dan estimasi kerugian material yang dialami.
Dampak Lalu Lintas dan Aktivitas Perkantoran
Penutupan Jalan Abdul Muis otomatis mengganggu arus lalu lintas di kawasan Petojo Selatan. Pengendara yang biasa melintas di ruas jalan tersebut harus mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
Kebakaran yang melanda gedung milik pemerintah provinsi ini juga dipastikan mengganggu pelayanan administrasi pajak daerah. Wajib pajak yang hendak mengurus dokumen atau melakukan pembayaran di Bapenda DKI untuk sementara tidak dapat mengakses gedung.
Belum ada kepastian kapan Jalan Abdul Muis akan dibuka kembali. Petugas masih bekerja di lokasi dan keputusan pembukaan akses akan menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi gedung dan lingkungan sekitarnya.
Satu orang dilaporkan harus dilarikan ke rumah sakit usai kejadian kebakaran tersebut, namun detail kondisi korban belum diinformasikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.