MAROS — Kekeringan yang melanda Kabupaten Maros dalam sebulan terakhir memaksa pemerintah daerah mengerahkan 16 mobil tangki air setiap hari. Ribuan warga yang tersebar di delapan kecamatan kini sangat bergantung pada pasokan air bersih dari armada tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyebut anggaran Rp600 juta tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Ia menegaskan angka itu masih bisa bertambah jika musim kemarau berkepanjangan dan kebutuhan distribusi air bersih meningkat.
“Kita berharap kondisi segera membaik, tetapi pemerintah tetap siap mengantisipasi jika kekeringan berlanjut,” katanya usai melepas bantuan air bersih di Lapangan Pallantikang, Selasa (11/8/2026).
Empat Kecamatan Masuk Zona Merah Krisis Air
Bupati Maros, Chaidir Syam, merinci delapan kecamatan yang masuk wilayah rawan krisis air bersih. Empat di antaranya berstatus zona merah, yakni Bontoa, Lau, Marusu, dan Maros Baru.
Empat kecamatan lainnya masuk kategori zona kuning, yaitu Turikale, Moncongloe, Tanralili, dan Mandai. Distribusi air bersih ditargetkan menjangkau seluruh 6.738 KK yang tersebar di wilayah tersebut.
“Armada tersebut akan bergerak secara bergilir ke wilayah terdampak untuk menyalurkan air sesuai kebutuhan masyarakat,” beber Chaidir.
Satgas Kekeringan Dibentuk untuk Data Lahan Pertanian
Pemkab Maros tidak hanya fokus pada penanganan krisis air bersih. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak kekeringan di sektor pertanian dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Kekeringan.
Satgas tersebut bertugas melakukan pendataan terhadap lahan pertanian yang terdampak, termasuk lahan yang berpotensi mengalami puso. Hasil pendataan ini nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir
Musim kemarau juga meningkatkan risiko kebakaran, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemkab Maros menyiagakan satu unit mobil pemadam kebakaran setiap hari untuk melakukan penyiraman di area TPA.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan munculnya titik api yang kerap terjadi saat kondisi udara kering dan panas. Penyiraman rutin dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi kebakaran lahan maupun sampah.