Pencarian

Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Bigmo yang Ajak Anak Promosi Liquid Vape

Selasa, 04 Agustus 2026 • 11:25:31 WIB
Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Bigmo yang Ajak Anak Promosi Liquid Vape
Polisi memeriksa pelapor kasus dugaan keterlibatan anak dalam promosi liquid vape oleh kreator konten Bigmo.

SULAWESI SELATAN — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan proses hukum terhadap Bigmo masih berjalan pada tahap penyelidikan. Pihaknya akan mengundang sejumlah pihak, termasuk pengadu, untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.

"Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan dan akan diundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/8).

Eksploitasi Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan Kementerian

Laporan terhadap Bigmo diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Umum (PPO) Polda Metro Jaya. Bigmo diduga melibatkan sejumlah anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui kanal YouTube-nya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut konten semacam itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Pengakuan Bigmo dan Permintaan Maaf Publik

Di tengah proses penyelidikan kepolisian, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun YouTube-nya, Niceguymo, beberapa hari setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.

"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur dia.

Bigmo menyadari bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan bukan untuk anak di bawah umur. Ia mengaku sebagai content creator seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang ditampilkan kepada publik.

Regulasi Iklan Produk Nikotin dan Tanggung Jawab Kreator

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak. Aturan periklanan di Indonesia secara tegas melarang promosi produk tembakau dan rokok elektrik, termasuk liquid vape, kepada anak di bawah umur. Namun, pengawasan di platform digital masih menjadi tantangan besar.

Polda Metro Jaya hingga kini belum merinci pasal yang akan disangkakan kepada Bigmo. Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut, termasuk apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Kesehatan terkait promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di ruang digital, sekaligus peringatan bagi kreator konten lain agar tidak mengeksploitasi anak demi konten dan keuntungan komersial.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks