SULAWESI SELATAN — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Bantuan ini diperuntukkan bagi pelajar yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan, namun tidak semua siswa otomatis menjadi penerima.
Penetapan sasaran mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), fokus utama program ini adalah kelompok desil 1 hingga 4.
Apa Arti Desil 1-4 dan Siapa yang Masuk?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat dibagi menjadi sepuluh kelompok, dan sasaran PIP berada di empat kelompok terbawah yang mencakup 40 persen penduduk termiskin.
- Desil 1: sangat miskin
- Desil 2: miskin
- Desil 3: hampir miskin
- Desil 4: rentan miskin
Bagaimana Jika Tidak Masuk Desil 1-4?
Meski desil 1-4 menjadi prioritas utama, siswa di luar kelompok tersebut masih berpeluang menerima PIP. Sekolah dapat mengusulkan peserta didik yang masuk dalam kategori prioritas khusus, sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP.
Beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan antara lain peserta didik yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, korban bencana alam, anak dari orang tua yang terkena PHK, atau berdomisili di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Cara Cek Desil DTSEN dan Status Penerima
Masyarakat bisa memverifikasi status desil dan hak bantuan melalui tiga kanal resmi. Pastikan data NIK dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai dengan dokumen kependudukan.
1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, masukkan 16 digit NIK dan kode captcha, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan nama, desil DTSEN, serta status penyaluran bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK.
2. Melalui Situs DTSEN BPS
Akses dtsen-form.bps.go.id, pilih menu "Lainnya", masukkan NIK dan captcha. Setelah data ditemukan, pilih menu "Cek Desil" dan masukkan tanggal lahir untuk melihat hasilnya.
3. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store. Masuk ke menu "Cek Bansos", isi NIK, dan tekan "Cari Data". Informasi desil dan status bantuan akan muncul di layar.
Jalur Pengusulan oleh Sekolah
Bagi siswa yang tidak terdaftar dalam DTSEN namun memenuhi kriteria khusus, pihak sekolah dapat mengajukan usulan secara mandiri. Proses ini biasanya dilakukan melalui sistem pendataan di masing-masing satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Kategori lain yang bisa diusulkan mencakup peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari keluarga terpidana, memiliki lebih dari tiga saudara serumah, atau anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan nominal bantuan per jenjang pendidikan dapat diakses melalui laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikdasmen.go.id atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen.
Waspadai pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan biaya. PIP tidak dipungut biaya apa pun, dan proses verifikasi hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.