SULAWESI SELATAN — Operasi ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap aktivitas tambang liar di wilayah tersebut. Selain emas batangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres juga mengamankan uang tunai Rp315,5 juta, empat unit mesin domfeng, serta berbagai peralatan penambangan lainnya yang digunakan para pelaku untuk mengolah bijih emas secara ilegal.
Oknum Dewan di Sekadau Simpan Emas 3 Kilogram
Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir. Pada 3 Agustus 2026, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek lokasi penambangan dan menangkap MA. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas hasil tambang ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.
Penangkapan MA ini menjadi sorotan karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota dewan terpilih. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran MA dalam jaringan penambangan liar tersebut, apakah hanya sebagai pemodal, penampung hasil tambang, atau terlibat langsung dalam operasional di lapangan.
Modus dan Kerugian Negara yang Menganga
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat memang kerap beroperasi dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat. Para penambang biasanya menggunakan mesin domfeng—alat sedot tradisional berbasis merkuri—yang mudah dibongkar pasang saat ada patroli.
Kombes Pol Burhanuddin, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Meski belum dirinci total kerugian negara dari 10 kasus tersebut, penyitaan emas senilai lebih dari Rp3 miliar (estimasi kurs Rp1 juta per gram) menunjukkan skala operasi yang tidak kecil.
Pencemaran Merkuri dan Dampak Sosial di Sekitar Lokasi Tambang
Di luar aspek hukum, dampak lingkungan jadi persoalan yang tak kalah serius. Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi emas mencemari aliran sungai di Sekadau dan sekitarnya. Warga yang tinggal di hilir kerap mengeluhkan air sungai yang keruh dan berbau logam, sementara risiko keracunan merkuri mengancam kesehatan warga yang mengonsumsi ikan dari sungai tersebut.
Polda Kalbar berjanji akan terus menelusuri jaringan pemodal di balik para penambang kecil. Sebab, dalam praktik di lapangan, para penambang yang tertangkap biasanya hanya pekerja harian, sementara keuntungan besar justru dinikmati para bandar di balik layar.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum di sektor pertambangan. Dengan 13 tersangka yang sudah ditahan, kepolisian masih membuka peluang pengembangan kasus untuk menjaring aktor-aktor lain yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat.