Pencarian

Polresta Gowa Tangkap Ayah Tiri di Somba Opu, Sudah 5 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 09:02:01 WIB
Polresta Gowa Tangkap Ayah Tiri di Somba Opu, Sudah 5 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial KK (48) digiring petugas Polresta Gowa di Somba Opu, Jumat (tanggal).

GOWA — Sepasang kaki tak kuasa menopang tubuh seorang ibu di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia jatuh pingsan saat suaminya sendiri, KK (48), digiring petugas ke kantor polisi, Jumat. Perempuan itu baru saja mengetahui bahwa pria yang selama ini menjadi kepala keluarganya telah merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lokasi kejadian setelah laporan korban masuk ke polisi.

Modus Pelaku: Ancaman Pembunuhan agar Korban Bungkam

Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban berinisial S memberanikan diri mengadu kepada ibu kandung dan tantenya. Kepada keduanya, S menceritakan bahwa ia sering dicabuli bahkan disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali sejak 2021.

Setelah menjalani interogasi mendalam, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban akan dibunuh apabila tidak melayani nafsu bejatnya. Ancaman serupa juga dilontarkan setiap kali usai melakukan rudapaksa agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. "Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak," tegas Muhalis Hairuddin.

Korban Sempat Diancam Dibunuh Selama 5 Tahun

Kekerasan seksual yang dialami S berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Dari pengakuan tersangka, aksi rudapaksa tersebut sudah dilakukan sejak 2021 atau hampir lima tahun lamanya. Selama periode itu, korban hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat ancaman pembunuhan yang dilontarkan pelaku.

Keberanian S untuk melapor menjadi titik terang dalam kasus ini. Kini, proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan dan korban diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks