Pencarian

BADKO HMI Sulsel Minta Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa soal Pengosongan Lahan Konflik Laoli, Ini 5 Tuntutannya

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:59:31 WIB
BADKO HMI Sulsel Minta Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa soal Pengosongan Lahan Konflik Laoli, Ini 5 Tuntutannya
BADKO HMI Sulsel meminta Bupati dan Sekda Luwu Timur diperiksa terkait pengosongan lahan konflik di kawasan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).

MAKASSAR — Langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang tetap melanjutkan pengosongan lahan di kawasan pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) berbuntut panjang. Organisasi mahasiswa menilai kebijakan tersebut gagal menghadirkan perlindungan bagi warga yang telah mengelola lahan sejak 1998.

Empat Dokumen Kunci yang Diminta Dibuka ke Publik

BADKO HMI Sulsel tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pejabat daerah. Organisasi ini juga mendesak pemerintah membuka transparansi sejumlah dokumen penting yang dinilai menjadi akar persoalan.

  • Proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) dan dasar hukum penguasaan tanah.
  • Nota kesepahaman (MoU) PT Inco pada 2006.
  • Sumber serta penggunaan dana konsinyasi senilai Rp5 miliar.
  • Verifikasi ulang status HPL, termasuk data fisik dan yuridis.

Menurut organisasi mahasiswa itu, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kritik Tajam: "Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Menakut-nakuti"

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, menegaskan persoalan di Laoli telah berkembang dari sekadar sengketa agraria menjadi isu konstitusi. Ia menilai tindakan pengosongan berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pemerintah yang baik tidak mungkin menjadikan rakyat sebagai objek tekanan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, maka yang sedang dipertontonkan adalah krisis negara hukum," ujar Arijal dalam sikap resminya, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyoroti adanya rekomendasi Komnas HAM agar penggusuran ditunda, namun diabaikan. Arijal menilai hal ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur.

Penggunaan Aparat Keamanan Dinilai Langgar Asas Proporsionalitas

Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyoroti pelibatan aparat keamanan dalam eksekusi lahan yang statusnya masih disengketakan. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Dalam teori hukum, apabila objek tanah masih diklaim oleh dua pihak dan status haknya belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah. Eksekusi pengosongan pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum acara," kata Iwan.

Ia menambahkan, penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas proporsionalitas.

Apa Langkah Penyelesaian yang Diusulkan?

Sebagai jalan keluar, BADKO HMI Sulsel mengusulkan penghentian sementara seluruh proses pengosongan lahan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dialog antara Pemkab Luwu Timur dan petani Laoli juga diminta dibuka kembali dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

Organisasi ini menilai pengakuan atas fakta penguasaan fisik masyarakat sejak 1998 harus menjadi pertimbangan hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi dinilai penting untuk mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: yakusa.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks