SULAWESI SELATAN — Asisten Deputi Pengembangan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika dan Aneka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman, menegaskan bahwa pembangunan ekosistem baterai nasional tidak lagi sekadar mengejar produksi. Isu limbah pascaproduksi kini menjadi prioritas yang setara dengan pengembangan industri hulu.
Angka Penjualan EV dan Dominasi Baterai Litium-Besi
Data pemerintah menunjukkan penjualan kendaraan listrik (EV) domestik mencapai 103.000 unit pada 2025. Dari total itu, baterai berbasis litium dan besi mendominasi pangsa pasar sebesar 96 persen, sementara nikel dan mangan hanya sekitar 4 persen.
Angka ini sekaligus menjelaskan tekanan terhadap sistem daur ulang. Masa pakai baterai yang berkisar 8–12 tahun membuat volume limbah akan mencapai puncaknya pada awal 2030-an jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Tiga Pilar Ekonomi Sirkular: Inovasi, Desain, dan Regulasi
Atong menyebutkan tiga pendekatan utama yang tengah disiapkan pemerintah. Pertama, inovasi produk agar baterai lebih mudah didaur ulang. Kedua, desain manufaktur yang memungkinkan ekstraksi material kritikal seperti litium dan kobalt secara efisien.
"Indonesia harus lebih mempersiapkan mengenai waste management system, seiring meningkatnya angka mobil elektrik bertenaga baterai dan masa akhir penggunaan baterai," kata Atong dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
Ketiga, penguatan regulasi yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas baterai hingga tahap purnaguna. Skema ini sudah menjadi kebijakan standar di Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Manfaat Ganda: Pasokan Material Kritikal dan Daya Saing Global
Pemerintah melihat sistem daur ulang bukan sekadar solusi lingkungan, tapi juga strategi ketahanan pasokan. Material kritikal yang terkandung dalam baterai bekas bisa dikembalikan ke rantai produksi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku primer.
Atong menambahkan, keberhasilan Indonesia dalam mengelola limbah baterai bisa menjadi indikator yang relevan bagi negara berkembang lain. "Ini adalah isu yang hangat untuk kita sekarang, karena tidak hanya untuk mengembangkan industri terutama untuk EV, tapi bagaimana kita mengelola limbahnya," ujarnya.
Proyeksi Permintaan Global dan Target RPJM 2025–2029
Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029 yang menempatkan kendaraan listrik sebagai motor hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Permintaan baterai EV global diperkirakan naik tiga kali lipat pada 2030, dari 1 ton menjadi 3 ton.
Pemerintah menargetkan fasilitas daur ulang kolektif dan sistem manajemen limbah terintegrasi bisa beroperasi penuh sebelum lonjakan volume baterai bekas terjadi. Regulasi lebih ketat tengah dirancang untuk memastikan setiap pabrik baterai baru memiliki skema pengelolaan limbah yang terverifikasi.