SULAWESI SELATAN — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Fitri berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dua Kali Mangkir, Baru Hadir di Panggilan Kedua
Fitri sebelumnya telah dipanggil penyidik pada Selasa hingga Kamis (9-11/6/2026). Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. Pada panggilan pertama itu, Fitri dijadwalkan diperiksa bersama Heri Gunawan—yang kini berstatus tersangka—beserta istrinya, Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya. Seluruhnya tidak memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran massal itu sempat menimbulkan spekulasi di kalangan penyidik. KPK hingga kini belum mengumumkan sanksi atau pemanggilan paksa terhadap para saksi yang mangkir.
Dua Tersangka, Aliran Dana ke Yayasan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka: Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima dana CSR yang disalurkan melalui yayasan untuk kegiatan sosial. Modus yang dikembangkan penyidik adalah penyaluran dana sosial BI dan OJK yang tidak sesuai peruntukan, serta diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki menjadi kunci bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara. Statusnya sebagai mantan staf ahli di DPR membuatnya diduga mengetahui mekanisme pengajuan dan pencairan dana CSR dari sisi legislatif.
Peran Staf Ahli DPR dalam Kasus CSR BI
Fitri Assiddikki bukan nama baru di lingkar kekuasaan. Ia pernah menjabat sebagai staf ahli di DPR RI, sebuah posisi yang memberinya akses terhadap proses penganggaran dan pengawasan. Dalam kasus dugaan korupsi CSR BI, keterangan dari mantan staf ahli semacam ini dianggap vital untuk mengungkap apakah ada keterlibatan anggota dewan atau pejabat di lembaga negara dalam penyaluran dana sosial tersebut.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menerima atau menikmati dana CSR BI dan OJK. Lembaga antirasuah itu belum menyebutkan apakah akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
Dampak dan Imbas ke Lembaga Keuangan
Kasus ini membuka celah pengawasan di dua lembaga keuangan utama: Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial kemasyarakatan justru diduga dikorupsi. Publik menanti apakah KPK akan memeriksa pejabat aktif di kedua lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih enggan merinci nilai kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut. Penyidik disebut masih mengumpulkan dokumen dan laporan keuangan dari yayasan-yayasan penerima dana CSR.