MAKASSAR — Angka pelanggaran itu terbagi atas 486 perkara pada Pilkada dan 215 perkara pada Pemilu 2024. Data tersebut mencakup laporan dan temuan yang ditangani jajaran Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota se-Sulsel.
Anggota Bawaslu Sulsel yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Malik, mengungkapkan hal itu dalam rapat penguatan analisis hukum di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.
23 Putusan PN dari 22 Perkara Tindak Pidana Pilkada
Dari 38 perkara tindak pidana Pilkada yang masuk penyidikan, sebanyak 22 perkara diteruskan ke tahap penuntutan. Proses hukum itu menghasilkan 23 putusan di Pengadilan Negeri.
Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulsel juga mencatat tiga putusan di tingkat Pengadilan Tinggi. Abdul Malik menegaskan bahwa kualitas putusan tidak lahir dari sekadar pemahaman aturan.
"Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh dan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri," ujarnya.
Evaluasi Putusan untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2029
Rapat yang digelar secara hybrid itu diikuti jajaran Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulsel. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi untuk menyegarkan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran, sekaligus menelaah berbagai putusan, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan pidana.
Pembacaan terhadap putusan diarahkan pada bagian pertimbangan hukum yang mendasarinya. Hasil kajian nantinya dipakai untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang berpotensi berulang pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
"Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya. Hasil kajian nantinya kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada mendatang," kata Abdul Malik.
Membangun Keseragaman Penerapan Hukum di Jajaran Bawaslu
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menambahkan bahwa penguatan analisis ini perlu diperdalam. Kajian putusan dinilai penting untuk membangun keseragaman penerapan hukum di seluruh jajaran pengawas pemilu.
Menurutnya, putusan bukan sekadar produk akhir, melainkan sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara. Pemahaman aturan saja tidak cukup tanpa didukung analisis dan argumentasi yang kuat.
"Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran meningkatkan kualitas penanganan perkara. Putusan berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, argumentasi kokoh, komitmen menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi," katanya.