MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi mengoperasikan unit pelayanan administrasi kependudukan di luar kantor kecamatan untuk memangkas jarak tempuh warga. Titik pertama berada di eks UPTD Pendidikan, Jalan Balang Turungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Unit ini melayani perekaman KTP elektronik, pengurusan kartu keluarga, akta kependudukan, hingga surat keterangan tidak mampu. Wali Kota Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, meninjau langsung lokasi pada hari peresmian.
Mengapa Biringkanaya Jadi Lokasi Perdana?
Kecamatan Biringkanaya memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk padat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim, mengatakan dua faktor itu menjadi alasan utama pemilihan lokasi.
“Kecamatan Biringkanaya ini, wilayahnya luas dan penduduknya padat, sehingga kita perlu membagi titik layanan dan menambah fasilitas pelayanan,” ujar Hatim.
Unit ini dirancang untuk menjangkau enam kelurahan di sekitarnya. Warga yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh ke kantor kecamatan kini bisa mengurus dokumen lebih dekat dari rumah.
“Kalau Pelayanan Hanya di Satu Titik, Akses Masyarakat Makin Jauh”
Munafri menegaskan bahwa pola pelayanan terpusat di satu kantor kecamatan selama ini menjadi kendala bagi warga di wilayah pinggiran. Kehadiran unit baru di Biringkanaya, menurutnya, adalah solusi untuk memperpendek jarak.
“Kalau pelayanan hanya terfokus di satu kantor kecamatan, tentu akses masyarakat menjadi lebih jauh. Dengan adanya unit layanan ini, kita ingin memperpendek jarak dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi,” kata Appi.
Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan memperluas konsep serupa ke kecamatan lain. Namun, Appi menekankan perlunya kajian matang agar kebijakan ini efektif dan tidak membebani anggaran.
“Prinsipnya bisa diterapkan di kecamatan lain, tapi tetap harus kita hitung dengan baik. Jangan sampai membuka layanan baru justru menambah beban biaya tanpa dampak signifikan,” jelasnya.
Layanan Apa Saja yang Bisa Diurus?
Unit pelayanan di Kelurahan Daya melayani sejumlah dokumen adminduk, antara lain:
- Perekaman KTP elektronik
- Pengurusan kartu keluarga (KK)
- Pembuatan akta kependudukan
- Penerbitan surat keterangan tidak mampu
Ke depan, jenis layanan akan ditambah sesuai kebutuhan warga setempat.
Target: Pelayanan Tersebar, Bukan Terpusat
Munafri mengatakan transformasi pelayanan publik ini bertujuan mengubah pola lama yang terpusat di satu titik. Dengan menyebar layanan ke beberapa lokasi strategis, Pemkot berharap warga tidak lagi mengeluhkan jarak dan waktu tunggu.
“Ke depan akan ada penambahan layanan. Kita ingin pola pelayanan ini tidak hanya terfokus di kantor kecamatan, tapi juga hadir di titik-titik yang lebih dekat dengan masyarakat,” ucap Appi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mendorong pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga di tingkat kelurahan.