MAKASSAR — Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan langkah konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperjelas sejumlah persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Ada tiga isu utama yang akan dibawa dalam pertemuan tersebut.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan rencana konsultasi itu sudah masuk agenda komisi. Ketiga isu yang dimaksud menyangkut status tenaga PPPK paruh waktu, banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt), serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
"Rencana memang Komisi A mau melakukan konsultasi di BKN. Ada tiga isu yang mau kita perjelas lebih dalam di Badan Kepegawaian Nasional," kata Andi Anwar, Sabtu (19/9).
Status Guru PPPK yang Berpotensi Diambil Alih Pemerintah Pusat
Isu pertama yang menjadi perhatian Komisi A adalah status tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru honorer yang telah berstatus PPPK. Dewan ingin mendapatkan kejelasan terkait rencana pengalihan sebagian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut Andi Anwar, kejelasan status itu dibutuhkan dalam pembahasan anggaran daerah. Pemprov Sulsel perlu memastikan kesiapan anggaran sekaligus mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Kita harus berkoordinasi di BKN untuk kejelasan tenaga PPPK guru kita untuk diambil alih. Ini perlu kita clearkan terutama dari sisi ketersediaan anggaran," ujarnya.
Ia menilai, apabila pengalihan tersebut benar-benar dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
"Ketika dia diambil alih, otomatis ada ruang fiskal bagi daerah supaya kita tidak menganggarkan lagi di tahun depan," jelasnya.
Masa Jabatan Plt dan Harapan Jabatan Definitif
Isu kedua yang akan dikonsultasikan adalah banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel yang masih berstatus pelaksana tugas. Komisi A ingin memperoleh penjelasan dari BKN mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk berapa lama seorang pejabat dapat menjalankan tugas dan berapa kali masa penugasannya dapat diperpanjang.
Menurut Andi Anwar, persoalan tersebut penting karena status Plt memiliki sejumlah keterbatasan dalam menjalankan tugas pemerintahan dibandingkan pejabat definitif.
"Ini isu penting karena terkait dengan pelaksanaan tugas ASN kita. Kalau statusnya pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang tidak bisa dimaksimalkan," katanya.
Komisi A berharap konsultasi dengan BKN dapat menghasilkan kejelasan mengenai aturan tersebut. Jika diperlukan, pihaknya juga berharap BKN dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel agar jabatan yang masih diisi Plt segera didorong menjadi definitif sesuai ketentuan.
"Kita harap ada jawaban dari BKN dan bisa bersurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendefinitifkan ASN kita yang masih berstatus pelaksana tugas," ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sinjai-Bulukumba ini mengatakan, pengisian jabatan secara definitif diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini tentunya untuk menambah dari sisi pelayanan ASN kita supaya dia bisa bekerja dengan maksimal," ucapnya.
Aturan TPP ASN: Kewenangan Daerah atau Terkunci Pusat?
Isu ketiga menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN. Komisi A DPRD Sulsel ingin mengetahui secara jelas ketentuan pemberian, pengurangan, maupun penambahan TPP, termasuk ruang kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran dan mekanismenya.
"Kita mau berkonsultasi kepada BKN, seyogianya kira-kira TPP ini ketika ada pengurangan atau penambahan aturannya seperti apa. Apakah mutlak diberikan ke pemerintah daerah atau memang ada aturan khusus yang mengunci soal TPP ASN ini," tutur Andi Anwar.