MAKASSAR — Rapat konsultasi itu berlangsung sore hari dan dihadiri langsung oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Luwu Timur. Mereka meminta pemerintah provinsi selaku pemungut pajak untuk menyamakan persepsi soal objek MBLB yang menjadi hak daerah, khususnya yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah Luwu Timur.
Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengungkapkan bahwa sorotan utama dalam pertemuan tersebut menyangkut material reject dan overburden yang dikelola oleh sejumlah perusahaan. Beberapa nama yang disebut di antaranya PT Vale, PT CLM, dan PT PUL.
SKPDKB Sudah Terbit, Eksekusi Pajak yang Dikejar
Persoalannya bukan lagi pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Menurut Sarkawi, terhadap objek pajak tersebut sebenarnya ketetapan sudah dikeluarkan, namun realisasi penerimaannya belum optimal.
"Fokus pembahasan kami terkait optimalisasi opsen pajak MBLB, termasuk reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur dan telah dikeluarkan SKPDKB," ujar Sarkawi dalam keterangan yang diterima redaksi.
Alasan Daerah Kebut Pajak Tambang
Desakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai berdampak langsung pada berkurangnya komponen Dana Bagi Hasil yang selama ini diterima daerah.
Dengan berkurangnya transfer dari pusat, kabupaten tidak punya pilihan selain menggenjot sumber-sumber pendapatan yang kewenangan pemungutannya berada di tangan daerah sendiri. MBLB menjadi salah satu sektor yang paling potensial mengingat aktivitas tambang di Luwu Timur cukup masif.
"Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah," kata dia.
Mencegah Beda Tafsir antara Provinsi dan Kabupaten
Konsultasi dengan Bapenda Sulsel juga dimaksudkan untuk membangun kesepahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten. DPRD ingin memastikan tidak ada perbedaan interpretasi dalam menentukan objek dan kewajiban pajak, yang kerap menjadi celah penghindaran kewajiban oleh perusahaan.
"Konsultasi dan komunikasi ini kami lakukan dengan harapan ada kesamaan pandang dan persepsi dengan pemerintah Provinsi dalam melihat dan menerapkan aturan atas sebuah jenis objek pajak," tegas Sarkawi.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal proses ini hingga setiap potensi penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah. Pajak yang ditarik dari sektor tambang dinilai penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Luwu Timur.
"Semoga segala ikhtiar berjalan sesuai regulasi dan daerah mampu mandiri, membangun dan mensejahterakan rakyatnya," tandasnya.