Pencarian

Aturan Diskon 50% Biaya Layanan e-Commerce untuk UMKM Diteken Jumat, Begini Cara Daftarnya

Rabu, 12 Agustus 2026 • 21:10:31 WIB
Aturan Diskon 50% Biaya Layanan e-Commerce untuk UMKM Diteken Jumat, Begini Cara Daftarnya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan penandatanganan aturan diskon 50% biaya layanan e-commerce untuk UMKM pada Jumat pekan ini.

SULAWESI SELATAN — Maman Abdurrahman menegaskan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi payung hukum pelaksanaan diskon tersebut akan diteken pekan ini. "Insyaallah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujarnya usai Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM di Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam PMSE yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut mewajibkan penyelenggara PMSE non-UMKM memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Alokasi Insentif dan Syarat Verifikasi Penjual

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan insentif ini tidak serta-merta diberikan kepada semua penjual. Ada proses verifikasi berlapis yang dirancang untuk memastikan hanya produk lokal murni yang mendapat keringanan biaya komisi.

"UMKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy. Pihaknya kemudian memverifikasi pernyataan tersebut sebelum meneruskan data ke platform untuk pemeriksaan kedua, termasuk memastikan tidak ada praktik kecurangan (fraud) oleh seller.

Proses validasi ini ditargetkan rampung maksimal dua minggu. Artinya, pelaku usaha yang mendaftar segera setelah sistem dibuka berpeluang menikmati potongan biaya layanan sebelum akhir Agustus 2026. "Kalau di SOP itu sekiranya lebih sih ya dua mingguan lah. Ya kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri, Agustus sudah jalan," pungkasnya.

Integrasi Data dengan Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop

Kementerian UMKM saat ini tengah merampungkan integrasi sistem antara SAPA UMKM dengan sejumlah platform pasar digital besar. Maman menyebut proses koneksi data sedang berjalan dengan Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.

"Sekarang sudah dilakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan platform Shopee, Lazada, Blibli, TikTok Shop segala macam, sistemnya sedang lakukan integrasi," kata Maman. Setelah Kepmen diteken dan sistem tersambung penuh, para penjual bisa mendaftar secara organik melalui laman SAPA UMKM tanpa perlu datang ke kantor dinas.

Benteng Pertahanan dari Gempuran Barang Impor Murah

Skema diskon biaya layanan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah membentengi UMKM lokal dari serbuan produk impor murah yang marak dijual di pasar digital. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, diharapkan harga jual produk dalam negeri bisa lebih kompetitif di etalase digital.

Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi jutaan seller mikro yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan komisi platform. Pemangkasan biaya layanan hingga setengahnya secara langsung akan memperbaiki margin keuntungan mereka di tengah tekanan biaya logistik dan bahan baku.

Bagi investor dan pelaku bisnis, aturan ini patut dicermati karena berpotensi mengubah struktur pendapatan platform e-commerce di Indonesia. Penurunan take rate dari segmen UMKM bisa memengaruhi pendapatan jasa layanan emiten teknologi, meski di sisi lain berpotensi meningkatkan volume transaksi akibat daya beli penjual yang membaik.

Follow sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks