Pencarian

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa Insinerator, Komisi B DPRD Sulsel Instruksikan Penghentian Total Pengerjaan

Jumat, 26 Juni 2026 • 22:05:19 WIB
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa Insinerator, Komisi B DPRD Sulsel Instruksikan Penghentian Total Pengerjaan
Warga Tamalanrea menolak pembangunan PLTSa insinerator di lingkungan pemukiman mereka.

MAKASSAR — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel berlangsung alot. Warga dari Kelurahan Mula Baru, Tamalalang, dan Alamanda kompak menyuarakan penolakan.

"Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman mereka sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak," tegas Ali Akbar, perwakilan warga Mula Baru.

Warga: Tidak Ada Kompensasi, Tidak Ada Kompromi

Pernyataan itu langsung direspons Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati. Ia memutuskan proyek harus dihentikan untuk sementara waktu.

"Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSA di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini," ujar Irma di ruang sidang.

Salah satu pertimbangan utama, menurut Irma, adalah lokasi proyek yang berada di kawasan pemukiman padat dan koridor utama kemacetan Tamalanrea.

Kajian Ilmiah Ungkap Maladministrasi dan Bahaya Dioksin

Keputusan dewan juga diperkuat pemaparan ilmiah Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud. Ia mengungkap adanya maladministrasi dalam proses penerbitan izin lingkungan.

"Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi," ungkap Prof. Anwar.

Dari sisi kesehatan, ia membeberkan fakta mengerikan terkait teknologi insinerator. Berdasarkan standar internasional, jarak aman pembangkit dari pemukiman minimal 5 kilometer. Sementara Tamalanrea adalah kawasan perumahan padat.

Prof. Anwar juga mengkritik dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan alasan keterbatasan anggaran. Ia membantah klaim bahwa suhu 850–1.000 derajat Celcius bisa memusnahkan zat karsinogenik itu.

"Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi," tegasnya.

Dampak Lalu Lintas dan Beban Ekonomi

Proyek berkapasitas 1.300 ton sampah per hari ini diprediksi bakal mengerahkan ratusan armada truk setiap hari. Simulasi menunjukkan aktivitas itu akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea.

AMDAL juga disebut gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari mobilisasi massal tersebut. Selain itu, biaya produksi listrik dari sampah dinilai lebih mahal ketimbang batu bara dan berpotensi membebani APBD Makassar.

PT SUS Didesak Buka Dokumen, Tak Hadir di RDP Tuai Kritik

Komisi B DPRD Sulsel menuntut transparansi total dari PT SUS. Perusahaan didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Studi Kelayakan untuk dibedah secara publik.

Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari anggota dewan. Pihak legislatif menilai sikap itu menunjukkan upaya menghindari pertanggungjawaban.

Prof. Anwar menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea.

Bagikan
Sumber: lbhmakassar.org

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks