Pencarian

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Kumpulkan Bukti Transfer dan Chat Diduga Libatkan Bupati

Kamis, 25 Juni 2026 • 22:03:31 WIB
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Kumpulkan Bukti Transfer dan Chat Diduga Libatkan Bupati
Pansus Hak Angket DPRD Gowa menghadirkan tiga saksi ahli untuk menelaah bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati.

GOWA — Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru dengan menghadirkan tiga saksi ahli untuk menelaah tumpukan bukti yang telah dikumpulkan. Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa keterlibatan para ahli ini krusial karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang merupakan preseden pertama di lingkungan DPRD Gowa.

“Ini hal baru di DPRD Gowa. Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan,” ujar Kasim Sila dalam konferensi pers di ruang rapat DPRD, Kamis (25/6/2026).

Barang Bukti: Dari Surat Bupati hingga Transfer Rekanan

Selama tiga kali rapat pemeriksaan saksi, Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti konkret. Kasim Sila merinci, bukti tersebut meliputi surat yang diduga ditulis langsung oleh Bupati Gowa kepada salah satu saksi, tangkapan layar percakapan yang berisi perintah Bupati kepada mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Gowa untuk pembelian tiket bagi pihak di luar struktur pemerintahan, hingga bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan birokrasi.

“Kami juga menerima bukti nomor rekening dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dinilai mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.

20 Saksi Diperiksa, 99 Persen Pernyataan Saling Bersesuaian

Pansus telah memeriksa 20 saksi dari berbagai lapisan. Mulai dari jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pihak perusahaan pengerjaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis, penerima beasiswa yang dicabut haknya, hingga asisten rumah tangga di rumah jabatan Bupati Gowa.

“99 persen pernyataan saksi itu berkesesuaian. Semua mengarah pada adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Gowa saat ini,” tegas Kasim Sila.

Bukan Urusan Pribadi, Tapi Dampak pada Birokrasi

Pansus menegaskan bahwa hak angket ini bukanlah upaya untuk mengintervensi urusan pribadi kepala daerah. Kasim Sila menyebut, DPRD bergerak karena adanya fakta dan bukti konkret yang menunjukkan perbuatan tercelah telah menimbulkan kekacauan pada tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak mengadili urusan pribadi Bupati Gowa. Kami mengadili dampak, efek, etika, dan hukum pada birokrasi. DPRD tidak memiliki keterkaitan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya: Saksi Ahli dan Pemanggilan Bupati

Setelah pemeriksaan saksi ahli, Pansus berencana memanggil langsung Bupati Sitti Husniah Talenrang sebagai terperiksa. Seluruh anggota Pansus, menurut Kasim, tidak akan gentar oleh tekanan atau intervensi dari pihak luar. Keputusan akhir akan diambil melalui rapat paripurna DPRD Gowa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan kajian hukum rampung.

Bagikan
Sumber: republiknews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks