SULAWESI SELATAN — Peristiwa bermula sekitar pukul 08.15 WIB. BMW listrik yang melaju dari utara ke selatan menabrak sepeda motor Honda Supra yang datang dari arah berlawanan. Akibat benturan, pengendara motor mengalami luka lecet di tangan dan kaki hingga harus dilarikan ke RSUD Kembangan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan kejadian tersebut. "Diduga sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses lidik," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Yang membuat situasi memanas, pengemudi BMW disebut tidak bertanggung jawab usai tabrakan. Dalam video yang beredar, mobil sempat melaju meninggalkan lokasi dan dikejar sejumlah pemotor sebelum akhirnya berhenti di dekat pembatas jalan. Massa yang geram kemudian merusak beberapa bagian bodi mobil listrik tersebut.
Kewajiban Hukum yang Sering Diabaikan
Praktisi keselamatan berkendara dari SDCI, Sony Susmana, menekankan langkah pertama yang wajib dilakukan pengemudi saat terlibat kecelakaan adalah kooperatif. "Berhenti, kunci mobil (apabila kosong) dan minta segera selesaikan di kantor polisi terdekat," kata Sony kepada detikcom.
Langkah itu bukan sekadar etika, melainkan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal 231 secara eksplisit mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke polisi terdekat, dan memberikan keterangan terkait kejadian.
Ancaman Hukuman Tabrak Lari
Konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut sangat berat. Pasal 312 UU yang sama mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta bagi pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong korban, atau tidak melapor tanpa alasan yang patut.
Ancaman hukuman ini berlaku tanpa memandang jenis kendaraan, baik motor matik harian maupun mobil listrik mewah sekalipun.
Tips Antisipasi dari Pakar
Sony juga mengingatkan pentingnya perlengkapan keamanan tambahan. "Sebagai pengemudi harus lebih berhati-hati lagi terhadap serangan kejahatan, selain memilih-milih waktu dan rute perjalanan juga menjaga kecepatan dan jarak sehingga mereka tidak mudah menuduh," ujarnya.
Ia menyarankan pemilik kendaraan untuk memasang kamera dasbor atau dashcam. Rekaman dari perangkat ini bisa menjadi bukti penunjang yang krusial jika terjadi perselisihan di jalan, termasuk dalam kasus kecelakaan yang melibatkan tuduhan sepihak. Polisi masih menyelidiki kasus BMW listrik ini untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mengejar pengemudi yang kabur.