MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) buka suara soal gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin. Pihak kejaksaan mengaku sudah menyiapkan seluruh alat bukti, termasuk hasil audit dari BPK untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka. Namun, semua materi gugatan akan dijawab di persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dua Poin yang Digugat Bahtiar
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut gugatan praperadilan menyasar dua hal utama. Pertama, soal pencekalan ke luar negeri yang dinilai tidak sah karena dilakukan sebelum kliennya berstatus tersangka. Kedua, keabsahan penetapan tersangka yang dinilai belum didukung alat bukti cukup saat ditetapkan pada 9 Maret 2026.
“Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka,” tegas Irwan kepada wartawan, Kamis (18/6).
Bantahan Soal Kasus Mangkrak
Rachmat Supriady juga membantah isu yang menyebut penanganan perkara ini mandek. Ia memastikan proses hukum terus berjalan dan berkas perkara keenam tersangka akan segera lengkap.
“Jadi yang selama ini yang mungkin kira pengadaan bibit nanas mangkrak itu tidak benar, masih berjalan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Rachmat, setelah tahap dua rampung, berkas akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita limpahkan,” tambahnya.
Enam Tersangka dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin, mereka adalah Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Rachmat menyebut hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah tersedia dan akan menjadi senjata utama di persidangan. “(Kami) sudah siap (menghadapi praperadilan) tentunya dari hasil perhitungan BPK-pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Praperadilan Bahtiar terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Sidang perdana akan menjadi ujian bagi kekuatan alat bukti yang disiapkan jaksa.