SULAWESI SELATAN — Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam untuk pecahan 1 gram tidak mengalami perubahan signifikan sejak perdagangan sebelumnya. Harga buyback yang menjadi acuan bagi nasabah yang ingin menjual kembali emasnya juga tetap stabil.
Pajak Penjualan Kembali Emas, Ini Aturannya
Bagi nasabah yang hendak menjual emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, ada potongan pajak yang perlu diperhitungkan. Pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, nasabah yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah saat transaksi penjualan kembali dilakukan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan emas batangan kepada Antam.
Dinamika Pasar dan Kebijakan Perusahaan
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar dan kebijakan perusahaan. Fluktuasi harga logam mulia ini biasanya dipengaruhi oleh pergerakan harga emas di pasar internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Stagnasi harga pada hari libur nasional ini menunjukkan tidak adanya tekanan beli atau jual yang signifikan. Pelaku pasar cenderung menunggu momentum perdagangan berikutnya untuk menentukan langkah investasi.
Investasi emas batangan Antam tetap menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia sebagai aset lindung nilai. Stabilitas harga jual dan buyback yang berdekatan menjadi pertimbangan penting bagi investor ritel.