Pencarian

Insentif PPN Mobil Listrik 40-100 Persen, Hibrida Tak Kebagian

Selasa, 02 Juni 2026 • 18:38:01 WIB
Insentif PPN Mobil Listrik 40-100 Persen, Hibrida Tak Kebagian
Menteri Keuangan konfirmasi insentif PPN mobil listrik mencapai 40-100 persen, hibrida tidak termasuk.

SULAWESI SELATAN — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut di Jakarta pekan lalu. "PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujarnya.

Baterai Nikel vs Non-Nikel: Penentu Besaran Subsidi

Purbaya menjelaskan, salah satu faktor kunci yang menentukan besaran insentif adalah jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik. Mobil listrik yang memakai baterai berbasis nikel rencananya mendapat porsi subsidi lebih besar.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan nikel hasil tambang dalam negeri terserap oleh industri hilir. "Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," tegasnya.

Langkah ini juga menjadi respons atas perkembangan teknologi baterai non-nikel yang mulai dikembangkan China. Alih-alih khawatir, pemerintah memilih memperkuat pasar domestik lewat insentif fiskal.

Kuota 100 Ribu Unit, Berlaku Juli 2026

Insentif mobil listrik semula direncanakan berlaku awal Juni, namun molor satu bulan ke Juli 2026. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota 100 ribu unit untuk mobil listrik murni.

Jika seluruh alokasi terserap habis, bukan tidak mungkin kuota ditambah. Skema serupa juga diterapkan untuk sepeda motor listrik, bedanya subsidi diberikan dalam bentuk bantuan langsung Rp5 juta per unit. Kuota awal motor listrik juga 100 ribu unit.

Detail aturan teknis masih difinalisasi sebelum diumumkan resmi ke publik. Yang jelas, pemilik mobil hybrid harus gigit jari—mereka tidak masuk hitungan skema PPN DTP kali ini.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks