Pencarian

Pria di Bone Raup Keuntungan Rp30 Ribu per Jerigen dari Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 1.200 Liter Solar

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:07:16 WIB
Pria di Bone Raup Keuntungan Rp30 Ribu per Jerigen dari Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 1.200 Liter Solar
Polisi mengamankan 1.200 liter solar subsidi hasil penyelewengan di Bone.

BONE — Praktik penyelewengan BBM bersubsidi kembali terungkap di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial R (35) di Kabupaten Bone kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menjual solar bersubsidi kepada pihak industri. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.200 liter solar yang dikemas dalam 48 jerigen berkapasitas 25 liter.

Modus Pelaku: Beli Solar Subsidi untuk Petani, Jual ke Industri

Tersangka membeli solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bone. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian dan perikanan itu kemudian dijual kembali ke perusahaan atau industri dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Dari setiap jerigen 25 liter, tersangka mendapat keuntungan bersih sekitar Rp30 ribu. Jika dikalkulasi dari total 1.200 liter yang diamankan, potensi keuntungan yang diraup cukup besar,” ujar Kapolres Bone, AKBP Ade Surya Permana, dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Solar Subsidi Disimpan di Rumah Kontrakan Sebagai Gudang

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan solar-solar tersebut di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penampungan. Rumah kontrakan itu berlokasi di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

“Rumah kontrakan itu sengaja disewa khusus untuk menimbun solar. Tersangka beraksi sendiri tanpa melibatkan orang lain,” tambah AKBP Ade Surya Permana.

Kerugian Negara Akibat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di Bone ini tidak hanya merugikan konsumen yang berhak, tetapi juga negara. Setiap liter solar bersubsidi yang dijual ke industri berarti menghilangkan subsidi yang seharusnya dinikmati petani dan nelayan. Pemerintah daerah sendiri telah berulang kali memperingatkan agar pengusaha tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Kapolres.

Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: makassar.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks