Pencarian

Pemkot Depok Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Minggu, 31 Mei 2026 • 00:24:01 WIB
Pemkot Depok Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi
Pemkot Depok melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja kecuali untuk tugas kedinasan.

DEPOK — Larangan ini bukan sekadar imbauan. Endra mengingatkan bahwa aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. Aturan ini mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok tanpa terkecuali.

Apa Dasar Hukum Larangan Live Medsos bagi ASN?

Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja, termasuk live di media sosial pribadi, dianggap melanggar kewajiban tersebut.

Selain PP Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menjadi landasan. UU tersebut menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Apakah Semua Live Dilarang? Ini Pengecualiannya

Pemkot Depok tidak melarang seluruh aktivitas siaran langsung. Ada pengecualian khusus yang diperbolehkan, yaitu:

  • Kepentingan akun resmi pemerintah: ASN diperbolehkan melakukan live jika itu bagian dari tugas untuk mengelola atau mengisi konten akun media sosial resmi instansi.
  • Tugas kedinasan: Siaran langsung yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN tersebut, misalnya menyosialisasikan program kerja atau mendokumentasikan kegiatan dinas.

Dengan kata lain, larangan ini menyasar aktivitas pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, seperti live untuk kepentingan komersial pribadi, hiburan, atau konten non-kedinasan lainnya selama jam kerja.

Mengapa Aturan Ini Penting untuk Pelayanan Publik?

Larangan ini muncul dari kekhawatiran menurunnya produktivitas ASN. Aktivitas live di medsos, terutama yang bersifat interaktif dan memakan waktu, dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama melayani masyarakat. Endra menekankan bahwa ASN harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab.

"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," ujar Endra di Depok, Minggu.

Pemkot Depok berharap aturan ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk lebih fokus pada pelayanan publik dan menjaga profesionalisme selama jam kerja.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks