BULUKUMBA — Aksi nekat seorang pemuda berinisial KA alias SI (27) di Kota Bulukumba terbongkar setelah polisi mengendus jejaknya dari rekaman CCTV. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu mencuri satu ekor sapi milik tantenya sendiri pada Minggu (17/5) dini hari, sekitar pukul 00.05 Wita, di lahan kosong depan rumah korban di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Daging Dijual di Pasar Sentral, Tulang Diberikan ke Keluarga
Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri mengungkapkan bahwa pelaku bertindak cepat setelah mencuri sapi tersebut. Alih-alih menjual dalam kondisi hidup, KA memotong sapi curian itu dan langsung menjual dagingnya di Pasar Sentral Bulukumba pada pagi harinya.
"Jadi intinya sapi itu dicuri malamnya, satu ekor yang dicuri, dipotong, dagingnya langsung dijual di pasar sentral paginya," kata Rudi kepada detikSulsel, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil pemotongan, pelaku menjual 23 kilogram daging sapi dengan total Rp 2 juta. Sementara itu, sebagian tulang sapi diberikan kepada keluarganya.
Uang Hasil Curian Dipakai ke Salon, Polisi Gandeng Satpol PP
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Sebagian uang hasil penjualan daging sapi itu digunakan pelaku untuk menikmati layanan pijat plus-plus di sebuah salon di Bulukumba. Rudi merinci, pelaku mengeluarkan Rp 350 ribu untuk biaya perawatan dan Rp 50 ribu untuk servis tambahan di tempat tersebut.
"Sebagian uang hasil penjualan dagingnya dibawa ke situ, di salon yang menyiapkan tempat pijat plus-plus di Bulukumba," ungkap Rudi.
Polisi kemudian menggandeng Satpol PP untuk menggerebek salon yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi berkedok jasa pijat tersebut. Penegakan peraturan daerah terkait penertiban tempat prostitusi menjadi kewenangan Satpol PP, sementara polisi fokus pada aspek pidana pencurian.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Elang, Kelurahan Caile, pada Selasa (19/5). Kini, KA alias SI telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.