Pencarian

Kerugian Korban Investasi Bodong Banyumas Capai Rp 25 Miliar, Bank Mandiri Taspen Gelar Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 26 Juni 2026 • 13:19:31 WIB
Kerugian Korban Investasi Bodong Banyumas Capai Rp 25 Miliar, Bank Mandiri Taspen Gelar Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Jajaran Bank Mandiri Taspen menggelar edukasi dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi korban investasi bodong di Purwokerto.

SULAWESI SELATAN — Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menyebut perusahaan membuka ruang komunikasi langsung dengan para korban. Sinom mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan edukasi agar kasus serupa tidak terulang.

"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," ujar Sinom, Jumat (26/6/2026).

Nasabah Diajak Kenali Ciri Investasi Ilegal

Dalam acara yang digelar di Purwokerto itu, jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen—mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan—langsung menemui para nasabah. Selain sesi dialog, perusahaan juga menghadirkan pemeriksaan kesehatan gratis, makan bersama, dan program Jumat Berkah bersama Komunitas Mantap Indonesia.

Bagian inti dari kegiatan ini adalah sesi literasi keuangan yang dibawakan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen, Andi Prasetyo Nugroho. Peserta mendapat pemahaman tentang mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, dan modus-modus yang biasa dipakai pelaku investasi bodong.

Sinom menambahkan, peserta diajak melibatkan keluarga dalam upaya pencegahan penipuan. Hal ini penting, terutama untuk melindungi orang tua atau anggota keluarga lanjut usia yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku.

"Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," kata Sinom.

Polisi Dalami Aliran Dana ke TPPU

Sementara itu, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai berinisial N alias D (36) masih terus diselidiki Polresta Banyumas. Tersangka telah ditahan sejak Sabtu (7/6/2026) dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan hingga Rabu (24/6/2026), sebanyak 25 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar. Namun, polisi memperkirakan total kerugian mencapai Rp 25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.

Penyidik juga akan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana. Langkah ini diambil guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan investasi bodong tersebut.

Ke depan, Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah ke sembilan wilayah distribusi di bawah koordinasinya. Perusahaan berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya investasi ilegal bisa terus meningkat.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks