SULAWESI SELATAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indah Catur Agustin dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar tertutup untuk umum karena hakim menilai perkara ini menyangkut ranah perdata dan pidana.
Modus PO Fiktif dan Skema Ponzi Berkedok Spring Bed
Menurut surat dakwaan, Indah menjalankan skema investasi bodong sejak 2021 dengan modus menjual paket spring bed yang tidak pernah ada. Ia menerbitkan PO fiktif atas nama sejumlah perusahaan distributor perabot rumah tangga di Jakarta dan Surabaya. PO itu ia tunjukkan kepada korban sebagai bukti bahwa bisnisnya berjalan dan menghasilkan keuntungan.
"Terdakwa menjanjikan imbal hasil 10 hingga 20 persen per bulan kepada korban. Uang dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama, seperti skema ponzi," ujar JPU dalam sidang.
Korban berasal dari berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kerugian per orang bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar. Mayoritas korban adalah pensiunan dan ibu rumah tangga yang tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kronologi Penangkapan dan Aset yang Disita
Indah ditangkap tim Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Bandung. Ia saat itu hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur darat. Polisi menyita sejumlah aset, termasuk tiga unit apartemen di Jakarta Selatan, dua mobil mewah, dan logam mulia senilai Rp 15 miliar.
Penyidik Bareskrim juga membekukan 12 rekening bank atas nama Indah dan sejumlah perusahaan yang ia dirikan. Total aset yang disita mencapai Rp 85 miliar, atau sekitar 38 persen dari total kerugian yang dilaporkan korban.
Dua Puluh Saksi dan Ancaman Hukuman Berlapis
JPU akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan, termasuk 10 korban dan lima mantan karyawan Indah. Para karyawan, menurut jaksa, diminta merekrut investor baru dengan target bulanan dan mendapat komisi 5 persen dari setiap dana yang masuk.
Selain TPPU, Indah juga dijerat pasal penipuan dan perbuatan curang di bidang perdagangan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan menanti ia jika terbukti bersalah. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban.