Pencarian

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemprov Sulsel 2025, Tapi Catat Tiga Temuan Kritis Termasuk Utang Rp705 Miliar

Sabtu, 06 Juni 2026 • 15:40:31 WIB
BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemprov Sulsel 2025, Tapi Catat Tiga Temuan Kritis Termasuk Utang Rp705 Miliar
BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2025.

MAKASSAR — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025 bukan tanpa catatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel menemukan tiga temuan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Temuan pertama menyangkut penganggaran pendapatan pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai tidak terukur secara rasional. BPK menilai hal ini berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan dengan belanja daerah sepanjang 2025.

Utang Rp705 Miliar ke Pemkab/Pemkot Belum Dibayar

Temuan paling kritis adalah utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan pada APBD 2025. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel belum menerima dana bagi hasil pajak serta bantuan keuangan yang totalnya mencapai Rp705 miliar. Dana yang belum cair itu, menurut BPK, seharusnya sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat di masing-masing daerah.

"Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025," ujar Anggota I BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara Nyoman Adhi Suryadnyana.

Risiko Kehilangan Rp7 Miliar dari Jaminan Pengadaan

Temuan ketiga berkaitan dengan pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa. BPK menilai praktik yang ada saat ini belum memadai dan berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan atas jaminan uang muka atau sisa penggunaan uang muka senilai Rp7 miliar.

Selain itu, BPK juga menekankan kewajiban Pemprov Sulsel berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada kabupaten/kota untuk sharing iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 dan 2025. Kewajiban itu belum bisa dicatat sebagai utang karena masih dalam proses verifikasi dan validasi data, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Gubernur Sebut WTP Jadi Modal Kepercayaan Publik

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi terhadap BPK yang dinilainya bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Ia menilai opini WTP tahun 2025 menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemprov Sulsel.

"Tentunya, ini menjadi modal penting dalam memperkuat iklim investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi memastikan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menegaskan penyampaian laporan ini bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki makna strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. BPK mengingatkan agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks