SULAWESI SELATAN — Immanuel Ebenezer alias Noel, terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menegaskan kesiapannya menghadapi vonis. Sebelum memasuki ruang sidang, ia menyampaikan pernyataan kontroversial yang mengaitkan tuntutan jaksa dengan komitmen pribadinya.
"Ya bebas. Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya lah," ujar Noel di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Ekspektasi Vonis Bebas Versus Pengakuan Bersalah
Meski menyatakan optimistis, Noel mengakui bahwa dirinya telah mengaku bersalah di persidangan sebelumnya. Hal ini membuatnya realistis bahwa majelis hakim kemungkinan besar tidak akan menjatuhkan vonis bebas. "Tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah. Apalagi saya sudah mengaku salah," tuturnya.
Pernyataan ini memunculkan ironi dalam strategi hukum mantan pejabat publik tersebut. Di satu sisi ia menuntut pembebasan, di sisi lain ia telah mengakui perbuatannya. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Noel dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat K3 sejumlah perusahaan.
Klaim Tanggung Jawab dan Perlancaran Perkara
Noel juga mengklaim telah memperlancar jalannya persidangan. Ia menegaskan tidak akan menyalahkan pihak lain atas kasus yang menjeratnya. "Saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab, saya gitu sebagai pejabat publik," ujarnya.
Pernyataan ini menjadi penting karena menunjukkan perubahan sikap dari sebelumnya yang kerap membantah dakwaan. Dalam sidang-sidang awal, Noel beberapa kali membantah menerima imbalan dari pengusaha yang mengurus sertifikasi K3.
Perkara Sertifikasi K3 dan Dampaknya pada Dunia Usaha
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada akhir 2025. Noel diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wamenaker untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha jasa konstruksi dan manufaktur demi mempercepat penerbitan sertifikat K3. Sertifikat ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan untuk beroperasi di sektor-sektor berisiko tinggi.
Jika terbukti bersalah, Noel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, komentarnya tentang "hukum mati" dinilai pengamat sebagai retorika politik yang tidak memiliki dasar hukum dalam kasus korupsi.
Vonis terhadap mantan Wamenaker ini ditunggu publik sebagai ujian konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.