MAKASSAR — PW APRI Sulawesi Selatan memanfaatkan forum diskusi berkala "Penghulu Selasa Mengaji" (PSM) untuk menyegarkan pemahaman anggota soal kode etik dan delapan tupoksi terbaru KUA. Kegiatan yang digelar di Makassar ini dihadiri oleh Ketua PW APRI Sulsel H. Abd. Rahman, S.Ag., MA., Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA., serta jajaran fungsional lainnya.
Kode Etik dan Larangan "Menitipkan" Tugas
Ketua PW APRI Sulsel, H. Abd. Rahman, dalam arahannya mengingatkan para penghulu untuk tidak melemahkan kompetensi profesi dengan menyerahkan tugas kepada pihak yang tidak memiliki wewenang. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari ajaran agama, dan jasa profesi penghulu adalah bentuk kinerja, bukan sekadar hadiah.
"Tata kelola KUA terdiri dari kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional, dan pelaksana yang harus bekerja secara sinergis. Penghulu juga diharapkan menjadi support system dalam seluruh kegiatan di KUA," ujar H. Abd. Rahman dalam forum yang dipandu oleh Sekretaris Wilayah PW APRI Sulsel, Ahmad Jazil, S.Ag., MH., Selasa (19/5/2025).
Ia juga mendorong seluruh penghulu di kabupaten/kota untuk menjaga hubungan kerja sama, rasa setia kawan, tenggang rasa, dan saling menghargai antarprofesi.
Delapan Tupoksi KUA yang Harus Dikuasai
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Dr. H. Abdul Gaffar, menjelaskan bahwa forum PSM menjadi momentum untuk mengingatkan kembali eksistensi penghulu dalam mendukung tugas KUA. Ia menyebut peningkatan kompetensi harus dilakukan di seluruh lini, khususnya bagi pemangku jabatan fungsional.
Sementara itu, Katim Bina Mutu KUA bidang Sarana dan Prasarana, H. Ambo Tuo, S.Ag., MA., memaparkan bahwa saat ini tupoksi KUA berjumlah delapan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024. Seluruh layanan keagamaan yang belum tercakup dalam delapan poin tersebut tetap menjadi tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain layanan nikah, tugas utama penghulu mencakup bimbingan perkawinan (Bimwin), bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), serta bimbingan keluarga.
Fasilitas KUA Ditargetkan Berubah Signifikan Akhir Tahun
Dalam aspek sarana dan prasarana, Kabid Urais menyebut pihaknya terus mengkomunikasikan peningkatan fasilitas KUA agar setiap unit memiliki sarana yang memadai. Ia menargetkan akan ada perubahan signifikan pada akhir tahun ini.
"Update data sarana dan prasarana di aplikasi SIMKAH harus selalu dilakukan karena menjadi acuan dalam pemberian bantuan fasilitas kepada KUA," tegas Dr. H. Abdul Gaffar.
Forum PSM ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta sinergi antarpenghulu dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (arm)