Tim Pengendalian Inflasi Daerah Sulawesi Selatan menggelar Gerakan Pangan Murah di halaman Kantor Camat Tallo, Makassar, untuk menekan dampak kenaikan harga cabai. Sebanyak 250 paket tebus murah berisi cabai merah, cabai rawit, dan cabai keriting dijual Rp 17.500 per paket, dengan pembelian melalui QRIS. Harga cabai rawit merah di Makassar per 25 September 2026 mencapai Rp 71.250 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Penjualan Rp 40.000–Rp 57.000.
MAKASSAR — Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan Muh. Ilyas menyatakan kegiatan GPM di halaman Kantor Camat Tallo dirangkaikan dengan edukasi QRIS serta edukasi hilirisasi komoditas cabai. Camat Tallo Andi Husni dan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Oki Hermawan turut memberikan apresiasi atas kegiatan yang disambut meriah warga setempat.
Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp 71.250 per Kilogram
Berdasarkan perkembangan harga per 25 September 2026, harga cabai rawit merah di Kota Makassar mencapai Rp 71.250 per kilogram. Angka itu berada di atas Harga Acuan Penjualan tingkat konsumen yang berkisar Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.
Cabai menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian khusus dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 250 paket tebus murah disiapkan dengan harga Rp 17.500 per paket.
Setiap paket berisi cabai merah 200 gram, cabai rawit 200 gram, dan cabai keriting 200 gram. Pembelian dilakukan menggunakan QRIS.
Warga Dapat Harga Murah Sekaligus Belajar Bayar Digital
Selain memperoleh pangan dengan harga lebih terjangkau, masyarakat sekaligus diperkenalkan dengan transaksi pembayaran digital. Metode itu dinilai mudah, cepat, dan efisien.
GPM juga menyediakan berbagai kebutuhan pangan lainnya. Mulai dari beras, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, gula pasir, daging ayam, daging sapi, telur ayam ras, tepung terigu, sayuran, buah segar, hingga produk olahan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda menyampaikan bahwa GPM merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan Bank Indonesia. Sinergi itu bertujuan menjaga stabilitas harga pangan serta daya beli masyarakat.
Pelaksanaan GPM menerapkan prinsip 4T, yakni tepat lokasi, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat komoditas. Prinsip itu terutama ditujukan untuk komoditas pangan yang mengalami tekanan harga.
Hilirisasi Cabai Dorong Nilai Tambah untuk UMKM
Bank Indonesia menilai pengendalian inflasi pangan tidak hanya dilakukan melalui intervensi harga. Digitalisasi pembayaran dan pengembangan nilai tambah komoditas dinilai perlu ikut diperkuat.
Karena itu, rangkaian kegiatan GPM turut menghadirkan edukasi hilirisasi cabai. Kegiatan itu menampilkan produk olahan cabai dari UMKM binaan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel.
Pengolahan cabai menjadi produk bernilai tambah dinilai dapat memperluas potensi pasar dan memperpanjang umur simpan. Langkah itu sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi pelaku UMKM.
Integrasi antara GPM, digitalisasi pembayaran, dan hilirisasi cabai menjadi bagian dari pendekatan TPID Sulsel. Pendekatan itu dipakai untuk merespons tekanan harga pangan sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi daerah.